Mohon tunggu...
Ida Farida
Ida Farida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember

Mencari pengalaman baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pembaharuan RKUHP

4 April 2023   19:22 Diperbarui: 6 April 2023   14:16 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemarin, pada tanggal 6 Desember 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) YANG MENJADI UU KUHP. UU KUHP ini menggantikan KUHP Hindia Belanda yang telah digunakan selama kurang lebih 104 tahun. KUHP terdiri dari 37 BAB dan 624 pasal dan akan menjalani masa transisi selama 3 tahun setelah pengesahannya sebelum resmi berlaku pada tahun 2025.

Jalannya perdebatan tentang pengujian pengesahan undang-undang ini menuai banyak protes dari masyarakat. Menurut aliansi nasional reformasi KUHP, ada lebih dari 14 isu utama dan beberapa bidang yang menjadi perhatian, terutama terkait dengan kebebasan berbicara dan berekspresi.

Lalu apa urgensi pemerintah untuk mengesahkan KUHP?

Berdasarkan fakta yang ada, KUHP peninggalan zaman penjajahan Belanda masih dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana di negara kita. Disadari bahwa produk hukum pemerintah kolonial Belanda tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat indonesia, karena nilai-nilai kehidupannya berbeda dengan nilai-nilai yang melandasi dan memberi substansi terhadap muatan normatif dan substantif hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang.

Hukum pidana yang berlaku saat ini yaitu KUHP warisan Belanda (WVS NI), yang diturunkan dari KUHP Prancis perlu diperbaharui, sejak tahun 1918 (+/- hampir 104 tahun dan sebagian sudah di ubah) KUHP ini berlaku di Indonesia. KUHP sebagai produk hukum abad ke-17 harus disesuaikan dengan zaman dan kebutuhan hukum modern karena tetap mempertahankan penerapan asas legalitas (pasal 1 ayat 1 KUHP) yang cenderung menghukum dan tidak mempunyai pidana alternatif serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan.

Reformasi KUHP sendiri sudah berlangsung sejak tahun 1961 dan drive pertama dari tahun 1964 (Buku 1) sampai dengan draft tahun 2015 (Buku I dan II) yang terdapat 26 draft RUU, berarti pada tahun 2022 menjadi 61 tahun usaha pembaruan hukum pidana. RKUHP mengikuti model peradilan - korektif - rehabilitatif - restoratif dan mengatur tujuan dan pedoman pemidanaan yang tidak diatur dalam hukum pidana saat ini. Rkuhp terlibat dalam prolegnas jangka menengah 2020 sampai 2024 dan prolegnas prioritas 2022 dan diselesaikan pada rapat DPR RI 2022, sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memastikan partisipasi yang berarti.

Pemerintah terus mensosialisasikan rancangan undang-undang pidana rkuhp ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu hal penting yaitu menyangkut urgensi reformasi KUHP Indonesia.

Wakil menteri hukum dan HAM edihi mengatakan ada beberapa faktor yang mendesak dilakukannya reformasi KUHP di Indonesia.

Yang pertama, KUHP merupakan aturan hukum pidana warisan Belanda yang berlaku sejak tahun 1918 dan telah direvisi sebagian.

Kedua, KUHP merupakan produk hukum yang harus disesuaikan dengan perubahan sosial perkembangan zaman dan tuntutan hukum modern.

Ketiga, KUHP saat ini cenderung bersifat menghukum tidak memiliki sanksi pidana alternatif dan belum memuat maksud atau pedoman pidana.

Pembaharuan KUHP Indonesia diharapkan menjadi langkah bagi penegakan hukum di Indonesia yang lebih modern dan profesional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun