Mohon tunggu...
Ida Muidah
Ida Muidah Mohon Tunggu... Pengacara - Program Pascasarjana Ilmu Hukum

Penelitian-penelitian hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Pelaku Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Keadilan John Rawls

23 Januari 2025   05:03 Diperbarui: 23 Januari 2025   05:03 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak pidana kekerasan seksual dengan pelaku seorang penyandang disabilitas, contohnya kasus I Wayan Agus Suartama yang dikenal sebagai Agus Buntung. Seorang penyandang disabilitas tanpa kedua tangan yang didakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum yaitu tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Selama Penahanan, terdapat keluhan Agus Buntung terkait kondisi kesehatannya yang memburuk dan merasakan ketidaknyamanan di penjara. Ia mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah agar mendapatkan perawatan yang lebih layak dan baik.

Kasus tersebut menarik perhatian publik, terutama karena status Agus yang merupakan penyandang disabilitas. Banyak yang menyoroti bagaimana perlakuan atau tindakan terhadap tersangka difabel dalam sistem peradilan pidana.tentu perlu menekankan perlakuan yang adil dan sesuai dengan kondisi kesehatannya.

Pelaku yang merupakan penyandang disabilitas berhak atas perlakuan yang manusiawi dan rehabilitatif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di sisi lain, korban kekerasan seksual juga memiliki hak atas keadilan, keamanan, dan pemulihan yang dijamin oleh UU TPKS. Adanya ketidakharmonisan antara kedua undang-undang tersebut dan menimbulkan dilema etis dan hukum. Selain itu, aparat penegak hukum dihadapkan pada pilihan yang sulit antara memberikan keadilan kepada korban dengan menghukum pelaku dengan berat atau memberikan rehabilitasi kepada pelaku sesuai dengan kebutuhannya sebagai penyandang disabilitas.

Teori keadilan dari John Rawls, memberikan kerangka untuk menilai bagaimana perlakuan hukum yang adil dapat diterapkan dengan baik. Disamping itu, HAM menekankan perlindungan semua individu tanpa diskriminasi, termasuk pelaku penyandang disabilitas yang terkadang rentang terhadap perlakuan tidak adil dalam proses peradilan.

 

Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian ini yaitu data primer yang bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta data sekunder yaitu Buku, Jurnal, dan dokumen yang relevan dengan teori keadilan John Rawls dan HAM. Data dianalisis dengan menggunakan metode deduktif, dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan HAM untuk menganalisis kasus kekerasan seksual dengan pelaku penyandang disabilitas.

 

Hasil Penelitian & Pembahasan

Menurut teori keadilan John Rawls, pendekatan yang ideal dalam kasus pelaku penyandang disabilitas yang melakukan tindak kekerasan seksual adalah memastikan adanya perlakuan yang adil tanpa mengabaikan hak-hak korban. Prinsip John Rawls menekankan bahwa keputusan hukum harus dibuat tanpa memandang identitas atau kondisi individu yang terlibat, baik pelaku maupun korban. Dengan demikian, proses hukum yang ideal tidak boleh bias terhadap kondisi pelaku sebagai penyandang disabilitas, namun tetap memperhatikan kebutuhan korban untuk mendapatkan keadilan. Prinsip perbedaan John Rawls juga relevan dalam kasus ini, di mana kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan khusus yang mampu mengurangi ketidakadilan struktural yang mereka hadapi, misalnya dalam hal keterbatasan fisik atau mental yang dapat memengaruhi tindakan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun