Mohon tunggu...
Ida Muidah
Ida Muidah Mohon Tunggu... Pengacara - Program Pascasarjana Ilmu Hukum

Penelitian-penelitian hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Pelaku Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Keadilan John Rawls

23 Januari 2025   05:03 Diperbarui: 23 Januari 2025   05:03 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Analisis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Pelaku Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Keadilan John Rawls

Ida Muidah, S.H

Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten

Abstrak

John Rawls seorang filsuf politik abad ke-20 melalui konsep "Justice as Fairness" dalam buku “A Theory of Justice”, menekankan keadilan distributif yang mencakup kebebasan dasar yang setara, kesempatan yang sama, dan perlindungan bagi kelompok yang paling tidak beruntung. Prinsip-prinsip ini relevan dalam analisis kasus kekerasan seksual, terutama ketika melibatkan pelaku penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi dilema antara keadilan bagi korban dan perlakuan manusiawi terhadap pelaku disabilitas. Berdasarkan teori Rawls, keadilan menuntut perlakuan setara tanpa diskriminasi, dengan fokus pada rehabilitasi pelaku disabilitas serta pemulihan korban. UU Nomor 8 Tahun 2016 dan UU Nomor 12 Tahun 2022 menjadi landasan untuk menerapkan keadilan inklusif dan restoratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi perlindungan korban dan rehabilitasi pelaku menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan berkelanjutan.

Kata Kunci: John Rawls, Keadilan, Kekerasan Seksual, Penyandang Disabilitas

 

Abstract

John Rawls, a 20th century political philosopher through the concept of “Justice as Fairness” in the book “A Theory of Justice,” emphasizes distributive justice which includes equal basic freedoms, equal opportunities, and protection for the most disadvantaged groups. These principles are relevant in the analysis of sexual violence cases, especially when they involve perpetrators with disabilities. This research uses a normative juridical approach to explore the dilemma between justice for victims and humane treatment of perpetrators with disabilities. Based on Rawls' theory, justice demands equal treatment without discrimination, with a focus on the rehabilitation of perpetrators with disabilities as well as the recovery of victims. Law No. 8 of 2016 and Law No. 12 of 2022 provide the basis for implementing inclusive and restorative justice. This research concludes that the integration of victim protection and offender rehabilitation creates a more humane and sustainable legal system.

Keywords: John Rawls, Justice, Sexual Violence, Persons with Disabilities

Pendahuluan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun