Mohon tunggu...
Ida Ayu Tri Laksmissta
Ida Ayu Tri Laksmissta Mohon Tunggu... Lainnya - Marketing Communication

Lulusan tahun 2024 Universitas Atma Jaya Yogyakarta dengan jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penggunaan Pakaian Adat Setiap Hari Kamis di Pulau Bali: Perspektif Bourdieu

1 Juni 2022   12:42 Diperbarui: 1 Juni 2022   12:45 7900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2018

Indonesia adalah negara yang memiliki beraneka ragam suku bangsa dan adat istiadat. Setiap suku bangsa memiliki keunikannya masing-masing, termasuk salah satunya adalah pakaian adat. Pakaian adat merupakan kostum yang menunjukkan identitas dari suatu suku dan menjadi pembeda antar suku, menjadi simbol untuk mengekspresikan diri tiap suku.

Salah satu wilayah yang akan dibahas pada artikel ini adalah Bali. Bali menjadi salah satu pulau yang memiliki keunikannya sendiri, mulai dari kegiatan keagamaan dimana mayoritasnya Hindu, berbagai macam rupa pakaian adat yang dimiliki, keindahan destinasi wisata, dan lain sebagainya. Pakaian adat yang paling umum digunakan adalah pakaian adat ke pura, dimana pakaian adat ini dipergunakan ketika hari raya keagamaan atau kegiatan keagamaan lainnya. Pakaian adat ke pura ini meliputi kebaya, selendang dan kamen untuk perempuan. Lalu, untuk pria meliputi baju safari, kamen, saput, udeng, dan selendang.

Makna yang terkandung dari pakaian adat ke pura, diantaranya penggunaan kain yang melingkar dari kiri kekanan karena merupakan pemegang Dharma. Pada laki-laki menggunakan kancut (lelancingan) dengan ujung yang lancip yang berarti penghormatan pada ibu pertiwi, lalu saput/kampuh yang berfungsi sebagai penutup. Mengenakan baju sebagai penutup badan dan udeng (ikat kepala) sebagai simbol untuk penghormatan kepada Tuhan dan pemusatan pikiran. Bagi pakaian perempuan tidak begitu berbeda fungsi dengan pakaian laki-laki, perempuan menggunakan kebaya sebagai penutup tubuh bagian atas.

Pada tahun 2018, Gubernur Bali, I Wayan Koster. Menerbitkan Instruksi Gubernur No. 2231 Tahun 2018 yang berisikan panduan teknis hari penggunaan busana adat Bali. Instruksi tersebut turun karena berasal dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali secara serentak di seluruh Bali. Penggunaan pakaian adat dimulai hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018, berlaku seterusnya dan wajib dikenakan. Melalui instruksi ini diharapkan generasi muda tidak melupakan kearifan lokal Bali dan ikut serta dalam memajukan adat, agama, tradisi, dan seni budaya Bali.

Terkait penggunaan pakaian adat Bali setiap hari kamis, dapat dianalisis atau dikaitkan dengan perspektif Bourdieu. Pierre Bourdieu merupakan seorang sosiolog Perancis. Bourdieu merintis kerangka terminologi, yaitu konsep habitus, modal, dan ranah (field). Habitus adalah pola persepsi, tindakan, dan pemikiran yang bertahan dalam kurun waktu lama, disebabkan oleh suatu kondisi objektif, tetapi tetap berlangsung, walaupun kondisi tersebut sudah berubah. Habitus dihasilkan akibat dari lamanya posisi dalam kehidupan sosial yang diduduki. Habitus akan berbeda tiap orang karena wujud posisi yang berbeda-beda di kehidupan sosial. Dapat diartikan bahwa habitus merupakan nilai-nilai sosial yang berlangsung lama, sehingga mengendap membentuk pola berpikir dan pola perilaku. Modal adalah kekuatan yang beroperasi di dalam ranah. Modal bisa diperoleh jika memiliki habitus yang tepat dan matang dalam hidup. Ranah (field) adalah arena sosial, tempat dimana orang-orang berstrategi dan berjuang untuk memenuhi sumber daya yang diinginkan. Ranah menjadi jaringan yang menghubungkan antarposisi objektif di dalamnya.

Penggunaan pakaian adat Bali tiap hari Kamis merupakan produk budaya yang dihasilkan untuk melestarikan tradisi Bali. Berawal dari habitus yang dibentuk adalah ketika pakaian adat bali yang meliputi, kebaya, kamen, selendang, udeng, saput, dan atasan safari merupakan pakaian yang digunakan sejak jaman dahulu dan menjadi identitas dari pulau Bali. Walaupun pakaian adat ini mengalami evolusi, namun penggunaannya tidak terlupakan. Hingga, saat ini pakaian adat Bali tetap digunakan, hal ini juga didukung karena Bali memiliki banyak upacara adat atau keagamaan. Ranah (field) yang mencakup habitus pakaian adat tersebut adalah seluruh wilayah pulau Bali, berbagai kalangan usia, baik perempuan atau laki-laki. Praktik yang dihasilkan melalui habitus pakaian adat adalah adanya instruksi dari Gubernur Bali, untuk mengenakan pakaian adat ke pura setiap hari Kamis oleh para instansi pendidikan, mencakup peserta didik dan tenaga pengajar, pada kantor kelembagaan pemerintah atau swasta.

Melalui analisis antara konsep Bourdieu dengan pakaian adat Bali, dapat dilihat bahwa pakaian adat yang sejak dahulu ada terus mengalami evolusi sesuai dengan perkembangan zaman dan sampai saat ini masih dipergunakan. Maka, untuk menjaga pakaian adat Bali tidak terlupakan, maka pemerintah daerah Bali memiliki instruksi untuk mengenakan pakaian adat Bali tiap hari Kamis. 

Referensi

https://mediaindonesia.com/humaniora/488495/nama-pakaian-adat-dari-34-provinsi-di-indonesia 

https://www.sonora.id/read/423241036/sering-lihat-orang-bali-gunakan-busana-adat-berikut-makna-baju-adat-bali-yang-perlu-kamu-tahu 

https://bali.tribunnews.com/2018/10/02/koster-terbitkan-instruksi-penggunaan-busana-adat-di-seluruh-bali-tiap-hari-kamis 

Hidayat, S. (2017). Teori Sosial Pierre Bourdieu Dan Sumbangannya Terhadap Penelitian Sastra (Pierre Bourdieu's Social Theory and Its Contribution Toward Literary Research). METASASTRA: Jurnal Penelitian Sastra, 3(1), 43-52. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun