Mohon tunggu...
ida ayu gede ram padmisari
ida ayu gede ram padmisari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi: tari dan musik tradisional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Masyarakat Indonesia Mengenai Gender Equality dan Apa Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia

19 Juni 2024   21:58 Diperbarui: 19 Juni 2024   23:05 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gender Equality atau kesetaraan gender merupakan kondisi dimana perempuan dan laki-laki berhak mendapatkan kesamaan dan kesetaraan perilaku dari masyarakat dalam pemenuhan hak yang dimiliki. Gender ini berbeda dengan jenis kelamin. Gender adalah suatu karakter yang dimiliki oleh setiap individu yang pastinya berbeda setiap individunya. Sedangkan jenis kelamin adalah hal yang dapat dibedakan secara biologis, baik fungsi dan bentuknya antara perempuan dan laki-laki. Gender dapat dibedakan menjadi 2 yaitu feminim dan maskulin. Feminim merupakan suatu karakteristik yang biasanya dimiliki oleh perempuan dengan karakter lemah lembut, anggun, sensitif dan empati. Sedangkan maskulin adalah karakterisitik yang biasanya dimiliki oleh laki-laki dimana karakter ini menimbulkan adanya kekuatan fisik, ketangguhan, keberanian, dominasi, independensi, dan kecerdasan logis.

Di Indonesia khususnya, ada banyak sekali isu-isu terkait kesetaraan gender. Pada perempuan terjadi kekerasan (kdrt, pelecehan seksual, perdagangan wanita), adanya penekanan terhadap kesehatan reproduksi (perawatan pasca-lahiran, kontrasepsi, pesalinan yang normal atau caesar), kesempatan/peluang kerja yang sulit (dalam gaji, posisi kepemimpinan, promosi), dianggap lemah dan remeh. Sedangkan pada laki-laki ada beberapa kasus dalam keseimbangan hak (hak asuh, hak perceraian, dan perlakuan hukum), kesehatan mental (tuntutan dalam pembagian waktu antara bekerja dan mengurus anak), dan lain sebagainya.

Dari isu-isu diatas, adanya perbedaan perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki menimbulkan  gerakan-gerakan masyarakat terkait perbedaan perlakuan tersebut yaitu feminisme dan maskulinisme. Feminisme adalah bentuk gerakan sosial yang dilakukan  oleh masyarakat terhadap hak-hak perempuan, seperti hak dalam peluang pekerjaan, hak atas sosial dan politik, hak untuk tidak diremehkan, hak dalam berpendapat, dan hak untuk menentang diskriminasi masyarakat terhadap perempuan. Sedangkan untuk para laki-laki terbentuk gerakan maskulinisme, dimana gerakan ini merupakan gerakan yang menyoroti kepentingan dan isu-isu yang berkaitan dengan laki-laki atau pria, terutama dalam konteks perubahan sosial dan budaya yang berkaitan dengan gender. Adanya gerakan ini adalah untuk melindungi individu yang meiliki karakter yang  berbeda dengan jenis kelaminnya, ada laki-laki yang berperilaku seperti perempuan, ada perempuan yang berperilaku seperti laki-laki.

Pada era ini, banyak sekali laki-laki yang berperilaku seperti layaknya perempuan yang mendapatkan diskriminasi dari masyarakat, karena  biasanya laki-laki dituntut untuk gagah, berani, dan bertanggung jawab namun disini bersifat lemah lembut. Sedangkan bagi perempuan, apabila mereka berperilaku seperti laki-laki tidak banyak yang mempedulikan hal tersebut, bahkan banyak masyarakat menganggap hal itu adalah hal yang lazim. Tapi tidak semua masyarakat mewajarkan hal tersebut. Banyak masyarakat beropini bahwa sebaiknya perempuan memasak di dapur, mengurus rumah tangga, dan membiarkan hanya laki-laki yang bekerja keras. Padahal di era yang serba mahal ini, perempuan sebaiknya dapat bekerja dengan maksud membantu perekonomian keluarga, tetapi ini tidak berarti laki-laki dapat bersantai saja. Apabila dalam sebuah rumah tangga istri bekerja dan suami belum mendapatkan pekerjaan, seharusnya suami juga dapat membantu istri untuk beberes rumah dan tidak dibebankan semua kepada istrinya dan menuntut banyak hal begitupun sebaliknya. Banyak suami atau laki-laki yang tidak mau melakukan itu karena menganggap itu adalah pekerjaan atau tanggung jawab perempuan. Pandangan ini dipengaruhi oleh diskriminasi masyarakat yang tidak menormalisasikan hal tersebut. Sehingga banyak individu yang takut dikomentari oleh masyarakat akibat adanya pertukaran peran antara laki-laki dan perempuan.

Apakah ada kaitan antara kesetaraan gender dengan HAM?

Gerakan feminisme dan maskulinisme merupakan gerakan yang dilakukan untuk memperjuangkan adanya keadilan, kesataraan, dan perlindungan  pada HAM (Hak Asasi Manusia) masing-masing walaupun dengan fokus yang berbeda-beda. Gerakan feminisme secara historis telah memperjuangkan hak-hak perempuan sebagai bagian dari HAM. Ini mencakup hak-hak seperti hak untuk memilih, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan reproduksi, dan hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender. Feminisme telah menjadi suara yang kuat dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak perempuan di tingkat nasional dan internasional, termasuk dalam dokumen-dokumen HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Selanjutnya ada maskulinisme dengan hak asasi laki-laki. Gerakan maskulinisme, di sisi lain cenderung menyoroti isu-isu yang berkaitan dengan hak-hak laki-laki atau pria. Ini mungkin termasuk hak untuk kesetaraan dalam proses hukum, hak untuk peran yang adil dalam pendidikan dan pekerjaan, dan hak untuk perlindungan terhadap diskriminasi atau penyalahgunaan hukum. Meskipun tidak selalu dinyatakan secara eksplisit sebagai bagian dari gerakan HAM, isu-isu yang diperjuangkan oleh maskulinisme dalam banyak hal juga dapat dilihat sebagai upaya untuk melindungi hak-hak individu dalam konteks kesetaraan gender.

Meskipun terkadang pandangan feminisme dan maskulinisme dianggap bertentangan, ada juga area di mana kedua gerakan tersebut dapat saling bersinggungan atau bahkan berkolaborasi. Misalnya, baik feminisme maupun maskulinisme mungkin berjuang untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan penindasan gender, serta untuk mempromosikan keseimbangan dalam peran keluarga dan kehidupan profesional. Dalam konteks inilah upaya-upaya tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia untuk semua individu, tanpa memandang gender.

Dengan demikian adanya gerakan masyarakat yang memperjuangkan hak-hak perempuan (feminisme) dan hak-hak laki-laki (maskulinisme) sangat dibutuhkan, karena gerakan ini difokuskan untuk menimbulkan kesetaraan, keadilan dan keseimbangan antara laki-laki dengan perempuan walaupun fokus antara keduanya juga berbeda. Gerakan ini sangat membantu bagi individu terutama berkaitan dengan kesehatan mental, karena masih banyak masyarakat yang berpikiran bahwa gender harus sesuai dengan jenis kelaminnya padahal HAM sendiri sudah kita miliki semenjak kita lahir bahkan saat kita belum dilahirkan (apabila keadaan kita  itu diperlukan di mata hukum), tapi tidak semua hak kita miliki sejak lahir, misalnya hak dalam berpolitik. Hak-hak yang kita miliki seharusnya dapat diterima oleh masyarakat atas pilihan kita sendiri, masyarakat seharusnya dapat menerima apapun yang dipilih oleh individu tersebut. Hak sendiri tidak dapat dicabut maupun dipindahtangankan. Hal ini juga sangat berkaitan dengan adanya hak asasi manusia (HAM) dimana HAM sendiri sudah ada sejak jaman perang dunia II dan berkembang dari sejarah, pengalaman, dan upaya kolektif masyarakat. Hal ini tercermin dalam dokumen-dokumen internasional, kerangka hukum, dan aktivisme yang menggarisbawahi perlunya melindungi dan menghormati hak-hak setiap individu.

Hak 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun