Mohon tunggu...
Ikhlas Darma Murya
Ikhlas Darma Murya Mohon Tunggu... profesional -

http://coretan-tintapenamerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Monas Terlalu Gagah untuk Dijadikan "Sejarah" Anas

22 Februari 2013   18:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:52 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu, Anas dikatakan oleh Nazaruddin telah membagi-bagikan uang hampir 7 juta dollar AS kepada sejumlah dewan pimpinan cabang. Senada juga diungkapkan Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, belum lama ini, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai itu mengatakan, dia (Anas) pernah membawa uang sebesar Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS ke kongres Partai Demokrat di Bandung.

-Gratifikasi Toyota Harrier

Nazaruddin pun kian “bernyanyi”. Dikatakan lagi bahwa Toyota Harrier milik Anas merupakan sebuah hadiah yang diduga dibelikan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya perusahaan yang memenangkan tender proyek Hambalang. Mobil mewah B 15 AUD itu dibeli di dealer Toyota Harrier, Duta Motor Pacenongan, Jakarta Pusat, November 2009.

-Penyimpangan Pengurusan Sertifikat Lahan

Terkait proyek ini, pengakuan mengejutkan juga datang dari anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono. Politikus Partai Demokrat itu menyatakan pernah diperintah Anas untuk mengurus sertifikat lahan Hambalang. Ignatius diminta menanyakan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto soal sertifikat lahan yang bermasalah sejak awal itu. Saat itu, menurut Mulyono, Anas masih menjadi ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Mengenai sertifikat lahan ini, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat keputusan (SK) hak pakai. Joyo Winoto menerbitkan SK pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan surat pelepasan dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.

SK hak pakai itu kemudian diberikan Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN kepada Ignatius atas perintah Sestama BPN. Padahal, ketika itu Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak.

Lalu bagaimana nantinya jika dugaan dari temuan KPK itu mampu membuat Anas terduduk dalam kursi kesakitan yang mendakwa dirinya ?? mungkinkah Anas siap untuk digantung di Monas ??

Ada yang beranggapan : Anas sudah “mati” sebelum “dibunuh”, Nazaruddin sendiripun dikabarkan meminta agar Anas bisa memenuhi janjinya. Namun Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi berpendapat, jika pernyataan keyakinan Anas tersebut salah dan dapat dibuktikan oleh KPK, artinya KPK mampu menyatakan keterlibatan Anas dan jika pengadilan membuktikan Anas bersalah, maka publik bisa menagih janji agar Anas digantung di Monas. Menanggapi hal tersebut, sebagian besar komentar masyarakat didunia cyber seperti jejaringan sosial dari berbagai kalangan menganggap, jika Anas terbukti dengan adanya vonis dari putusan pengadilan, maka Anas terlalu gagah untuk digantung di Monas karena kasus skandal Hambalang Anas tidak pantas dikaitkan dengan sejarah Monumen Nasional (Monas) yang dinilai merusak citra sejarah bangsa.

Sumber --- http ://kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun