Artikel ini ditulis oleh Izka Nabiih Al-Farrosi (212111214) kelas HES 5F, untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum.
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
1. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi terhadap Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Beberapa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi suatu efektivitas hukum di dalam suatu Masyarakat adalah sebagai berikut:
-Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum adalah orang atau organisasi yang secara rutin menegakkan hukum untuk menjamin keadilan dalam penegakan hukum. Agar efektif, penegakan hukum harus mempertanggungjawabkan misinya untuk mewakili keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan. Oleh karena itu, unsur aparat penegak hukum dalam penegakan hukum sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, jika hukum baik namun penegakan hukumnya buruk, maka akan terjadi kesenjangan dalam sistem peradilan dan hukum tidak akan berfungsi maksimal.
-Kaidah Hukum
Agar hukum dapat diterapkan dan berjalan secara optimal, maka seluruh norma hukum harus memenuhi tiga unsur. yaitu norma hukum yang sah secara hukum. Aturan hukum yang berlaku secara sosiologis. dan aturan hukum yang diterapkan secara filosofis. Ketiga unsur tersebut menjamin aturan hukum yang berlaku bagi masyarakat dapat berjalan optimal dan bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Untuk menciptakan lingkungan hukum yang sehat, hukum berfungsi sebagai standar untuk menjaga keadilan, ketertiban, perdamaian, dan menciptakan rasa aman dalam masyarakat.
-Kesadaran Hukum Masyarakat
Masyarakat mempunyai pengaruh besar terhadap penegakan hukum yang efektif. Sebab, yang terpenting adalah kesadaran masyarakat terhadap keberadaan hukum. Hukum itu sendiri ada karena adanya masyarakat. Dengan begitu, penerapan hukum di masyarakat akan menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu, jika kesadaran hukum masyarakat tinggi maka penegakan hukum akan terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat. Namun, ketika kesadaran masyarakat rendah, terdapat kendala seperti lemahnya penegakan hukum dan tidak efektifnya undang-undang.
-Sarana dan Prasarana (Fasilitas)