Mohon tunggu...
Izka Nabiih
Izka Nabiih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Stop membunuh mental dengan sengaja, rayakan sekecil apapun Pencapaian mu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Bagian I Sub Bab: Agama Pencerahan dan Kesejahteraan

12 Oktober 2023   21:17 Diperbarui: 12 Oktober 2023   21:26 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Bagian I Sub BAB : Agama Pencerahan dan Kesejahteraan

IDENTITAS BUKU :

Judul: Agama Pencerahan dan Kesejahteraan

Pengarang : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.

Penerbit : Deepublish 2015

Halaman : 264 halaman

Reviewer : Izka Nabiih Al Farrosi

Hasil Review Bagian I Sub BAB Agama Pencerahan dan Kesejahteraan

Pendekatan Yuridis Empiris

Pada Sub BAB ini terdapat 2 poin yang penting, dan dijelaskan oleh penulis Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag. yaitu tentng bagaimana peran agama untuk mencerahkan dan juga mensejahterahkan masyarakat. Maka dari itu diantara kedua hal ini adalah sesuatu yang harus beriringan, jika pencerahan merupakan suatu doktrin yang membimbing masyarakat untuk mencapai suatu kesejahteraan yang benar benar ada.

Maka dari itu dapat disimpulkan jika agama merupakan suatu pembimbing untuk manusia supaya dapat mencapai suatu puncak dalam kemanusiaan, yang berguna untuk dunia. Sehingga dapat membimbing manusia kejalan yang benar, dan tidak senan tiasa menuruti hawa nafsu mereka. Dikarenakan hawa nafsu itu dapat membuat seorang manusia lalai akan akhiratnya.

Lalu pada poin kedua merupakan kesejahteraan yang bertujuan pada fungsi agama, antara lain :

-Agama sebagai pedoman hidup manusia

-Agama sebagai petunjuk hidup

-Agama dapat memberikan pencerahan hidup

Pendekatan Yuridis Normatif

Indonesia sendiri memiliki berbagai macam agama, yang telah diakui kebradaannya oleh pemerintah, diantaranya adalah Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan juga Konghucu. Maka dari itu masyarakat dibebaskan untuk memilih agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing, yang mana sudah dijelaskan pada pasal 29 UUD 1945, yang isinya " negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa. Negara menjamin kemerdekaan pada setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya ". Hal ini dapat menunjukan jika indonesia memanfaatkan masyarakat yang beragama untuk mencerahkan dan mensejahteraan suatu kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun