Lalu pada poin kedua merupakan kesejahteraan yang bertujuan pada fungsi agama, antara lain :
-Agama sebagai pedoman hidup manusia
-Agama sebagai petunjuk hidup
-Agama dapat memberikan pencerahan hidup
Pendekatan Yuridis Normatif
Indonesia sendiri memiliki berbagai macam agama, yang telah diakui kebradaannya oleh pemerintah, diantaranya adalah Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan juga Konghucu. Maka dari itu masyarakat dibebaskan untuk memilih agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing, yang mana sudah dijelaskan pada pasal 29 UUD 1945, yang isinya " negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa. Negara menjamin kemerdekaan pada setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya ". Hal ini dapat menunjukan jika indonesia memanfaatkan masyarakat yang beragama untuk mencerahkan dan mensejahteraan suatu kehidupan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H