"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).
Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Curat.
"Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," jelasnya.
Dari kutipan diatas mendasarkan bahwa setiap orang mempunyai hak masing-masing. Terlebih lagi soal ancaman kejahatan seperti pencurian, pembegalan dan kejahatan lainnya.Â
Siapapun bisa saja melarikan diri dari kejahatan begal, namun apa salahnya bila kita membela diri untuk berlindung?Â
Pada dasarnya tindakan kejahatan yang berdampak kepada orang lain bahkan bisa menjadi kasus pembunuhan itu mendapat sanksi/hukuman yang berlaku, bahkan memang seharusnya ditindak lanjut.Â
Namun mengapa pada kasus ini korban menjadi tersangka pembunuhan? Apalagi Oknum polisi sendiri yang menyangka korban menjadi tersangka.Â
Pada kesimpulannya, pentingnya bagi kita untuk mencari tahu informasi terkait kejadian yang sudah terjadi sebelumnya.Â
Tidak baik bagi kita dan semua orang bila keputusan dipilih secara sepihak.Â
Dan pada akhirnya tolong untuk diperhatikan lagi kepada oknum polisi yang bekerja layaknya polisi yang mengayomi dan tegakkan hukum seadil - adilnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H