Mohon tunggu...
Icksan Ahmad Fadillah
Icksan Ahmad Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki hobi bermusik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korban Begal Jadi Tersangka: Kasus Amaq Sinta yang Menewaskan 2 Orang Begal

13 Januari 2024   12:11 Diperbarui: 13 Januari 2024   12:11 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).

Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Curat.

"Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," jelasnya.

Dari kutipan diatas mendasarkan bahwa setiap orang mempunyai hak masing-masing. Terlebih lagi soal ancaman kejahatan seperti pencurian, pembegalan dan kejahatan lainnya. 

Siapapun bisa saja melarikan diri dari kejahatan begal, namun apa salahnya bila kita membela diri untuk berlindung? 

Pada dasarnya tindakan kejahatan yang berdampak kepada orang lain bahkan bisa menjadi kasus pembunuhan itu mendapat sanksi/hukuman yang berlaku, bahkan memang seharusnya ditindak lanjut. 

Namun mengapa pada kasus ini korban menjadi tersangka pembunuhan? Apalagi Oknum polisi sendiri yang menyangka korban menjadi tersangka. 

Pada kesimpulannya, pentingnya bagi kita untuk mencari tahu informasi terkait kejadian yang sudah terjadi sebelumnya. 

Tidak baik bagi kita dan semua orang bila keputusan dipilih secara sepihak. 

Dan pada akhirnya tolong untuk diperhatikan lagi kepada oknum polisi yang bekerja layaknya polisi yang mengayomi dan tegakkan hukum seadil - adilnya.

Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220413191528-12-784473/kronologi-korban-begal-di-ntb-jadi-tersangka-karena-tewaskan-pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun