Mohon tunggu...
Ichvan Sofyan
Ichvan Sofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Rimbawan

Rimbawan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Membangun Industri Halal Melalui UMKM Syariah

18 November 2019   21:39 Diperbarui: 18 November 2019   21:41 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Awas, bakso daging babi!" atau "Awas, bakso daging tikus!". Begitulah kurang lebih headline berita di media massa mengenai maraknya bakso daging babi dan tikus.

Begitu berita sampai pada pecinta dan pedagang bakso, reaksi spontan yang keluar hanya cacian dan makian. Tanpa melampiaskan dalam sikap mawas diri. Buktinya sederhana, lihat saja di mana-mana masih banyak pecinta bakso dengan enjoy makan di warung bakso yang bahkan tidak mengantongi sertifikat halal. Pun dengan pedangang bakso yang masih nyaman menjual baksonya tanpa meyakinkan konsumen dengan mengurus sertifikat halal.

Inilah potret sederhana bahwa atensi terhadap produk bersertifikat halal masih rendah. Padahal sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, semestinya ihwal kehalalan produk wajib dinomorsatukan. Apalagi perkara ini merupakan bentuk konkret ketaatan menjalankan syariat Islam. Sehingga sudah seharusnya membangun industri halal  menjadi prioritas utama bagi bangsa yang mayoritas muslim ini.

Dalam membangun industri halal kuncinya ada pada tekat, komitmen, dan strategi. Sasarannya adalah sektor yang menjadi urat nadi perekonomian  bangsa Indonesia. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah salah satu urat nadi perekonomian bangsa yang punya potensi besar untuk membangun peradaban industri halal di Indonesia.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa jumlah UMKM setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Bahkan sampai tahun 2017, jumlah UMKM telah  mencapai 62.922.617 unit. Lebih spesifik lagi, menurut GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman), ada sekitar 1,6 juta pelaku industri makanan dan minuman  berskala kecil dan menengah, tetapi hanya sekitar 10 persen saja yang sudah mengantongi sertifikat halal. Secara terang data ini menggambarkan betapa banyaknya UMKM di Indonesia, tetapi  mayoritas belum mengantongi sertifikat halal.

Banyaknya UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal adalah kelemahan yang  sekaligus bisa dijadikan peluang untuk menggenjot industri halal Indonesia. Sebab, ketika pelaku UMKM berbondong-bondong hijrah mengajukan sertifikasi halal dan meningkatkan kualitas produknya, maka ini akan menjadi lompatan besar bagi industri halal di Indonesia.

 

Membangun UMKM Syariah

Untuk membangun konstruksi industri halal yang kokoh, penting merunut pada akarnya, yaitu "syariah". Untuk itu, UMKM harus secara kaffah menerapkan basis syariah, yang  artinya penerapan prinsip-prinsip syariah harus menyentuh secara utuh pada tiap tahapan-tahapannya.

Pertama, tahap pembiayaan. Banyak UMKM yang sulit berkembang karena masalah permodalan. Skema pinjaman modal secara syariah dipandang lebih tepat bagi perkembangan UMKM. 

Sebab model pembiayaan  ini tidak mencekik para pelaku UMKM  saat usahanya sedang tersendat atau mengalami masalah. Apalagi dengan iklim usaha yang fluktuatif, sistem bagi hasil akan membuat napas pelaku UMKM lebih panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun