Mohon tunggu...
Ichsan ibnoe hazard
Ichsan ibnoe hazard Mohon Tunggu... Teknisi - Alerta

Walaupun kata kata membuat orang percaya kebenaran, tapi sejatinya kebenaran tak ada kaitanya dengan kosa kata apapun!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Legalize Cannabize

29 September 2022   09:00 Diperbarui: 29 September 2022   09:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ganja adalah tanaman yang dikenal buruk saat ini di Indonesia bahkan guru-guru saya sering melabelkan tanaman ini dengan sebutan Tanaman Setan. Mengingat indonesia termasuk 10 negara muslim terbanyak, maka pandangan terhadap istilah ganja sebagai tanaman setan dilatar belakangi oleh keyakinan mayoritas muslim. 

Di dalam keyakinan seorang muslim, ganja dinilai haram karena memabukan, seperti khmer (minuman keras) sebagaimana yang tertulis dalam kitab suci umat muslim. 

Tapi, diwilayah aceh yang yang kental mengadopsi tatanan syariat, ganja telah dimanfaatkan secara turun-temurun. Secara sejarah, masyarakat Aceh di abad ke-16 dan 17 berpedoman pada kitab Tajul Muluk atau kitab Mujarobat yang isinya memuat substansi tentang pemanfaatan ganja secara medis. Ganja, dikategorikan sebagai barang haram disebabkan karena penyalahgunaannya, Sebagai analogi pisau atau golok dipakai untuk sayuran di dapur, atau untuk menyembelih ayam, itu diperbolehkan. Tetapi jika dipakai untuk mengancam dan merampok, maka hukumnya jadi terlarang. Intriknya ada pada permasalahan pemanfaatan, Buku hikayat pohon ganja hadir sebagai ikon perlambang perjuangan legalisasi ganja dimanfaatkan untuk medis, tapi naas banyak kaum anomali gagal paham yang turut serta turun gunung dengan juga membawa kepentinganya sendiri dan mengesampingkan cita-cita LGN, menonjolkan kabar yang abu-abu tentang legalisasi ganja, 

Mungkin tak perlu lagi saya jelaskan budaya ganja sebagai rekreasi tak sepatutnya ada di indonesia sebab sudut pandang agama, juga kulturasi timur yang melekat pada bangsa indonesia, menutup kemungkinan bahwa ganja dapat diterima sebagai bahan rekreasi, maka Lajur juang LGN pun terhambat dengan adanya para barisan "nyimeng pride" untuk selangkah menuju legalnya ganja sebagai medis, maka timbul kontra dan pro mengenai Legal-nya ganja di indonesia disebabkan para prilaku oknum yang melenceng dari visi LGN itu sendiri. Adapun tulisan ini dimuat adalah sebuah bentuk keresahan saya melihat fenomena kerakusan para oligarki dan kapitalisasi medis, gerakan LGN dengan legalisasi ganja sebagai medis, mengungah mata dan logika saya mengenai monopoli komoditas kesehatan yang terjadi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun