Mohon tunggu...
Ichsan Faddillah
Ichsan Faddillah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - human

Seseorang yang masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Kampus Merdeka: Edukasi atau Eksploitasi?

29 Desember 2021   11:59 Diperbarui: 29 Desember 2021   12:10 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Era globalisasi menuntut setiap sektor kehidupan untuk berubah, termasuk pendidikan. Seperti yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah Indonesia wajib mengusahakan pendidikan sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Tidak seperti dulu, ragam variasi media dan metode untuk menyampaikan pengajaran semakin bertambah pula sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam lingkup eksekutif, urusan pendidikan diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) yang dalam hal ini diemban oleh Nadiem Makarim.

Usaha untuk melakukan perluasan manfaat pendidikan bagi masyarakat Indonesia terus ditambah, pada tahun 2020, Nadiem Makarim meluncurkan program "Merdeka Belajar, Kampus Merdeka". 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja dari golongan mahasiswa sebagai bentuk adaptasi di era digital. 

Sejalan dengan itu, sistuasi pandemi memepercepat perubahan dari konvensional ke digital. Kebijakan ini disambut oleh berbagai macam pihak, salah satunya mahasiswa itu sendiri. Dengan adanya Kampus Merdeka, mereka bisa lebih dekat dan mengenal lebih jauh tentang dunia kerja.

Kampus merdeka merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan untuk peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. 

Dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan ini diturunkan dalam beberapa poin-poin. 

Terdapat empat poin, yaitu pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, peralihan perguruan tinggi menjadi berbadan hukum, dan hak belajar mahasiswa sebanyak tiga semester di luar program studi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah insfrastruktur kebijakan tersebut sudah disiapkan dengan matang? Sebagai contoh, apakah kebijakan ini dapat masuk dan dapat diimplementasikan di daerah 3T?

Dari empat poin di atas, salah satu yang menjadi sorotan adalah program Magang Kampus Merdeka. Kebijakan ini berusaha untuk mempertemukan mahasiswa dengan perusahaan, bisa dibilang kebijakan ini merupakan simbiosis mutualisme antara perguruan tinggi dengan perusahaan terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun