Mohon tunggu...
Ichlasull Putera Bakhtiar
Ichlasull Putera Bakhtiar Mohon Tunggu... -

Mutiara Dari Selayar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KASUS CPNS TA 2010 YANG DILAPORANKAN LSM MATRASS SELAYAR

27 Mei 2011   18:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:08 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Benteng, 22 Desember 2010

Kepada Yth.

1.Ketua KPK

2.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3.Kepala Badan Kepegawaian Negara

4.KAPOLDA SULSELBAR

5.KAJATI SULSELBAR

di-

Tempat

Perihal: PENGADUAN

Lampiran: 1(satu) berkas

Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas sesuai kompetensi jabatan yang dibutuhkan organisasi.

Amanah dan keinginan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tersebut ternyata dalam implementasinya di daerah sangat menyedihkan. Ulasan koran lokal Makassar dan Sulawesi Selatan tentang maraknya Kolusi dan Nepotisme seputar penerimaan CPNS di Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan merupakan fakta lapangan yang tidak dapat dibantah oleh Pemerintah saat ini. Tudingan bahwa biang keladi penyebab kisruh penerimaan CPNS Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan formasi tahun 2010 adalah ditunjuknya Universitas Indonesia (UI) sebagai Perguruan Tinggi yang membuat soal ujian, memeriksa sekaligus menetapkan rangking nilai hasil ujian peserta seleksi. Singkatnya, Tim Pemeriksa Ujian CPNS Universitas Indonesia (UI) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melakukan kolusi mengatur rangking nilai sesuai pesanan dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Berdasarkan asumsi di atas, fakta lapangan di Kabupaten Kepulauan Selayar ternyata memberikan gambaran bahwa kerjasama antara Panitia Penerimaan CPNS Kabupaten Kepulauan Selayar yang diketuai oleh Seklretaris Daerah dengan Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memang terbukti telah melakukan kolusi mengatur rangking nilai peserta ujian. Hal tersebut sangat jelas terbaca didalam lampiran Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 871/245/XII/BKD/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang Penetapan Kelulusan CPNSD Formasi Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2010 dengan mencamtumkan Nilai Ujian yang sangat cantik dan teratur sangat rapih. Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut :

NO

JABATAN

RANGKING

NAMA

NILAI

10

Analis Tata Praja

1

ISWAR TITA ADINATA, S.Sos

77,5009

2

MURSALIM, S.Sos

77,4008

3

IRFA HARYATI, S.Sos

77,3007

21

Analis Kepegawaian

1

MABRURI, S.Sos

71,8906

2

AHMAD MUNAWAR, S.Sos

71,7907

3

UMMUL HAIRI, S.Sos

71,6906

Dengan melihat dan mencermati 6(enam) contoh Nilai Ujian peserta yang dinyatakan lulus pada jabatan Analis Tata Praja dan Analis Kepegawaian tersebut di atas dan ternyata ke-6(enam) orang itu adalah TIM SUKSES dan KRONI Bupati Kepulauan Selayar (H. SYAHRIR WAHAB), maka sangat jelas bahwa Tim Pemeriksa Hasil Ujian CPNS Universitas Indonesia (UI) telah bekerjasama dengan Panitia Penerimaan CPNSD Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan MANIPULASI dan REKAYASA SKORING NILAI UJIAN CPNS Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010, yang sangat merugikan kepentingan peserta ujian lainnya, kepentingan daerah, bangsa dan negara. Apabila dikaji lebih mendalam keputusan penetapan kelulusan tersebut, maka diperkirakan40%-50% peserta yang dinyatakan lulus adalah bagian dari Tim Sukses dan Kroni Bupati beserta keluarganya.

Berdasarkan fakta dalam uraian di atas, maka dimohon kepada yang terhormat Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negaraselaku Pejabat dan Lembaga Pemerintah yang berwenang dibidang Kepegawaian untuk membatalkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 871/245/XII/BKD/2010 tanggal21 Desember 2010 tentang Penetapan Kelulusan CPNSD Formasi Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan merekomendasikan pelaksanaan Ujian Ulang untuk mengisi formasi tahun 2010.

Dan kepada yang terhormat Ketua KPK, Kapolda SULSELBAR dan Kajati SULSELBAR dimohon untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap para Pejabat yang terlibat pada kolusi ini diantara kedua belah pihak (Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Universitas Indonesia).

Demikian pengaduan ini disampaikan, dengan harapan kiranya dapat ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama. Atas segala perhatiannya demi penegakan hukum dan keadilan diucapkan terima kasih.

Salam dan hormat,

MATRASS SELAYAR

Tembusan, disampaikan kepada :

1.Kepala Kejaksanaan Agung RI di Jakarta.

2.Kepala Kepolisian RI di Jakarta.

3.Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

4.Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar.

5.Kepala Kantor Regional IV BKN Mkassar di Makassar.

6.Ketua DPRD Kepulauan Selayar.

7.Para Anggota Forum MUSPIDA Kabupaten Kepulauan Selayar di Benteng

8.Ketua Pengadilan Negeri Selayar di Benteng

9.Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar di Benteng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun