MEREK Â adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek bagi usaha mikro kecil dan menengah sering kali diabaikan dan mendapatkan sedikit perhatian, namun bagi para perusahaan besar, merek digunakan sebaai suatu strategi manajemen Hak kekayaan intelektual yang dapat membuat perbedaan antara keberhasilan dan kegagalan dalam penjualan produk.
Adapun manfaat dari penggunaan merek adalah
- Menenjukkan identitas suatu produk barang atau jasa bagi pelaku UMKM
- Menjadi pembeda antara produk yang satu dengan produk lainnya
- Membangun citra dan reputasi sebuah produk UMKM
- Merek dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi suatu penghasilan berupa royalty
- Merek meruapakan asset isnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan
Melihat keuntungan-keuntungan diatas, maka dapat dilihat bahwa penggunaan merek bagi produk barang atau jasa bagi UMKM sangat dibutuhkan untuk memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek guna mencegah pihak lain menggunakan dan memasarkan produk yang identik dan mirip dengan merek yang dimilikinya dengan menggunakan merek yang sama atau dapat membingungkan konsumen, selain itu penggunaan merek juga dapat memberikan image positif  bagi pelaku usaha dan meningatkan pangsa pasar penjualan produk.
Â
Maka dari itu, sebagai bentuk pelaksanaan program kuliah kerja nyata Universitas Diponegoro, diadakan edukasi terhadap para pemilik UMKM di Desa Sarimarrihit secara door to door (re: didatangi satu persatu), yang diharapkan akan membangun kesadaran masyarakat pemilik UMKM agar tidak menyepelekan penggunaan dan perlindungan merek pada usaha dagang mereka.Â
Selain menjelaskan keuntungan-keuntungan diatas, mahasiswa KKN TIM II UNDIP di Desa Sarimarrihit juga memberikan syarat-syarat dan tata cara pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, yaitu :
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK:
- Membuat permohonan pendaftaran merek yang mencantumkan :
- tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- nama lengap dan alamat Kuasa jika Permohonan diwakikan melalui Kuasa;
- warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
- nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
- kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
- Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
- Menyiapkan daftar barang dan jasa yang diberi merek
- surat pernyataan kepemilikan barang atau jasa dari pemohon
- fotokopi KTP Pemohon
DAN YANG TERAKHIR ADALAH TATA CARA PENDAFTARAN MEREK:
- Pengecekan
Menelusuri sebuah merek dagang adalah hal yang harus Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang. Hal ini sangat penting untuk menghindari Anda dari penolakan pihak terkait ketika hendak mendaftarkan merek dagang milik Anda.Â