Mohon tunggu...
Pricilia YolandaNainggolan
Pricilia YolandaNainggolan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk keperluan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN Tim II Undip Ajarkan Pentingnya Penggunaan dan Perlindungan Merek pada Produk Barang dan Jasa UMKM

10 Agustus 2021   10:00 Diperbarui: 10 Agustus 2021   10:05 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelusuran bisa Anda lakukan lewat bantuan Google, atau dengan bertanya langsung pada pihak terkait yang menangani masalah ini. Untuk pendaftaran merek dagang dan juga pertanyaan, bisa Anda ajukan lewat email di website .

  1. Membuat Dokumen Permohonan

Setelah melakukan penelusuran maka harus mempersiapkan dokumen untuk permohonan pendaftaran merek dan melengkapi syarat-syarat pendaftaran merek

  1. Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online melalui website DJKI atau secara offline melalui kantor DJKI terdekat

  1. Masa Pengumuman

Apabila terdapat kekurangan atas kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon merek atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. Bagi permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek tersebut akan memasuki tahap pengumuman.

  1. Penerbitan sertifikat merek

Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun