Penelusuran bisa Anda lakukan lewat bantuan Google, atau dengan bertanya langsung pada pihak terkait yang menangani masalah ini. Untuk pendaftaran merek dagang dan juga pertanyaan, bisa Anda ajukan lewat email di website .
- Membuat Dokumen Permohonan
Setelah melakukan penelusuran maka harus mempersiapkan dokumen untuk permohonan pendaftaran merek dan melengkapi syarat-syarat pendaftaran merek
- Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online melalui website DJKI atau secara offline melalui kantor DJKI terdekat
- Masa Pengumuman
Apabila terdapat kekurangan atas kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon merek atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. Bagi permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek tersebut akan memasuki tahap pengumuman.
- Penerbitan sertifikat merek
Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek yang dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H