Manusia telah diciptakan dengan bentuk sebaik-baiknya. Bahkan dibanding dengan makhluk hidup lain, manusia dilengkapi dengan akal dan pikiran. Seyogyanya hal ini dapat membantu manusia dalam menentukan sikap yang akan dilakukan. Tapi pada kenyataannya hal ini tidak sejalan dengan apa yang terjadi. Berbagai sikap yang ditunjukkan manusia beberapa diantaranya malah merusak tatanan alam yang ada seperti membuang sampah sembarangan, pembalakan liar, hingga memburu hewan-hewan langka.
Manusia memburu hewan-hewan tak bersalah tersebut dengan tujuan untuk dijual di perdagangan ilegal. Tergiur dengan harga tinggi yang ditawarkan membuat manusia menghalalkan segala cara untuk mengisi pundi-pundi rupiahnya.
Salah satu kasus perdagangan yang baru saja diungkap adalah perdagangan illegal penyu hijau di Bali. Tahun 2023 masih berjalan selama 5 bulan, tapi sudah ada 2 kasus perdagangan ilegal penyu hijau yang terungkap. Pertama, penyu hijau ditemukan di Perairan Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali pada 12 Januari 2023. Kedua, 21 penyu hijau ditemukan di Tanjung Benoa pada 1 Mei 2023 beserta 1 plastik daging olahan penyu hijau.
Padahal penyu hijau merupakan salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menegaskan bahwa semua jenis penyu laut dilindungi. Artinya segala bentuk perdagangan penyu jenis apapun baik dalam keadaan hidup, mati, atau hanya bagian tubuhnya saja itu dilarang. Pemerintah juga sudah menggalakkan konservasi penyu agar spesies ini tidak punah.Â
Tak hanya dilindungi secara nasional, di dunia internasional penyu juga dilindungi. Bahkan badan konservasi dunia yaitu International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sementara penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai spesies yang terancam punah.
Jika ditelusuri lebih lanjut, penyu hijau memiliki berbagai manfaat bagi alam. Penyu jenis ini membantu alam dalam menjaga keberlangsungan hidup lamun. Lamun befungsi sebagai penghasil bahan organik, habitat satwa laut, hingga tempat ikan menyimpan telur agar tidak ikut terbawa arus. Apabila penyu hijau memakan lamun maka akan membantu menambah nutrisi dan membantu produktifitas lamun. Penyu yang memakan lamun akan turut membawa benih-benih lamun di dalam tubuhnya, lalu ketika penyu bermigrasi dari satu tempat ke tempat yang lain akan membantu menyebarkan benih tersebut.Â
Sehingga populasi lamun tetap terjaga kelestariannya. Sementara itu tanpa bantuan penyu hijau maka lamun akan tumbuh terlalu rimbun dan menghalangi arus laut serta sinar matahari. Bila sinar matahari sulit untuk menjangkau dasar laut maka pangkal lamun akan mengalami pembusukan dan menciptakan habitat baru berupa jamur.Â
Bisa dibayangkan jika di masa depan penyu hijau dinyatakan punah. Maka ekosistem laut akan terganggu, biota laut yang ada di dalamnya turut mengalami masalah. Ikan yang seharusnya bisa berkembang biak dengan tenang dengan bantuan lamun, harus kehilangan sosok yang membantunya selama ini. Terhambatnya perkembang biakan ikan akan berpengaruh pada tersedianya pasokan ikan di laut. Akibatnya nelayan akan sulit mendapatkan pasokan ikan dan menyebabkan harga di pasaran melonjak tajam. Hal ini menyebabkan daya beli masyarakat terhadap akan menurun.Â
Padahal ikan menjadi salah satu sumber protein yang cukup tinggi. Jika masyarakat tidak mendapatkan asupan protein yang cukup maka akan mengakibatkan masalah kesehatan berupa malnutrisi energi protein. Kondisi ini biasanya terjadi pada anak-anak berupa kwasihiorkor dan marasmus. Masalah kesehatan ini akan menyebabkan keterlambatan tumbuh kembak, mudah lelah, dan rentan terhadap penyakit. Anak-anak merupakan aset bangsa yang akan melanjutkan tongkat estafet pemerintahan di masa depan. Sudah seharusnya aset yang dimiliki ini dijaga dengan baik.
Begitu panjang dampak yang diakibatkan dari perdagangan ilegal penyu terhadap keberlangsungan hidup manusia. Berbagai kasus perdagangan hewan liar lain yang sudah bermunculan di media agaknya tidak membuat manusia jera. Ancaman hukuman yang menanti selama 5 tahun menurut UU No. 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, beserta denda yang harus dibayarkan sebanyak 100 juta rupiah baik bagi pedangan atau pembeli.Â
Peraturan telah disusun, sanksi bagi pelanggar juga telah diatur sedemikian rupa. Tapi keserakahan manusia yang menjadikan apa yang dimiliki tak pernah cukup hingga mengusik makhluk hidup lainnya. Nampaknya pemerintah harus mengkaji ulang peraturan yang ada serta penerapannya di lapangan.
Pelaku perdagangan penyu illegal hendaknya diberikan sanksi selain kurungan penjara dan denda, seperti berkewajiban dalam ikut serta membantu pemerintah dalam melakukan konsevasi penyu seumur hidupnya. Jangan beri pelaku perdagangan ilegal ini kelonggaran agar kekayaan alam yang ada tetap lestasi dan keberlangsungan masyarakat di Indonesia juga tetap terjaga.
Manusia telah diciptakan dengan bentuk sebaik-baiknya. Bahkan dibanding dengan makhluk hidup lain, manusia dilengkapi dengan akal dan pikiran. Seyogyanya hal ini dapat membantu manusia dalam menentukan sikap yang akan dilakukan. Tapi pada kenyataannya hal ini tidak sejalan dengan apa yang terjadi. Berbagai sikap yang ditunjukkan manusia beberapa diantaranya malah merusak tatanan alam yang ada seperti membuang sampah sembarangan, pembalakan liar, hingga memburu hewan-hewan langka.
Manusia memburu hewan-hewan tak bersalah tersebut dengan tujuan untuk dijual di perdagangan ilegal. Tergiur dengan harga tinggi yang ditawarkan membuat manusia menghalalkan segala cara untuk mengisi pundi-pundi rupiahnya. Salah satu kasus perdagangan yang baru saja diungkap adalah perdagangan ilegal penyu hijau di Bali. Tahun 2023 masih berjalan selama 5 bulan, tapi sudah ada 2 kasus perdagangan ilegal penyu hijau yang terungkap.Â
Pertama, penyu hijau ditemukan di Perairan Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali pada 12 Januari 2023. Kedua, 21 penyu hijau ditemukan di Tanjung Benoa pada 1 Mei 2023 beserta 1 plastik daging olahan penyu hijau.
Padahal penyu hijau merupakan salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menegaskan bahwa semua jenis penyu laut dilindungi. Artinya segala bentuk perdagangan penyu jenis apapun baik dalam keadaan hidup, mati, atau hanya bagian tubuhnya saja itu dilarang. Pemerintah juga sudah menggalakkan konservasi penyu agar spesies ini tidak punah.Â
Tak hanya dilindungi secara nasional, di dunia internasional penyu juga dilindungi. Bahkan badan konservasi dunia yaitu International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sementara penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai spesies yang terancam punah.
Jika ditelusuri lebih lanjut, penyu hijau memiliki berbagai manfaat bagi alam. Penyu jenis ini membantu alam dalam menjaga keberlangsungan hidup lamun. Lamun befungsi sebagai penghasil bahan organik, habitat satwa laut, hingga tempat ikan menyimpan telur agar tidak ikut terbawa arus. Apabila penyu hijau memakan lamun maka akan membantu menambah nutrisi dan membantu produktivitas lamun. Penyu yang memakan lamun akan turut membawa benih-benih lamun di dalam tubuhnya, lalu ketika penyu bermigrasi dari satu tempat ke tempat yang lain akan membantu menyebarkan benih tersebut.Â
Sehingga populasi lamun tetap terjaga kelestariannya. Sementara itu tanpa bantuan penyu hijau maka lamun akan tumbuh terlalu rimbun dan menghalangi arus laut serta sinar matahari. Bila sinar matahari sulit untuk menjangkau dasar laut maka pangkal lamun akan mengalami pembusukan dan menciptakan habitat baru berupa jamur.Â
Bisa dibayangkan jika di masa depan penyu hijau dinyatakan punah. Maka ekosistem laut akan terganggu, biota laut yang ada di dalamnya turut mengalami masalah. Ikan yang seharusnya bisa berkembang biak dengan tenang dengan bantuan lamun, harus kehilangan sosok yang membantunya selama ini. Terhambatnya perkembang biakan ikan akan berpengaruh pada tersedianya pasokan ikan di laut. Akibatnya nelayan akan sulit mendapatkan pasokan ikan dan menyebabkan harga di pasaran melonjak tajam. Hal ini menyebabkan daya beli masyarakat terhadap akan menurun. Padahal ikan menjadi salah satu sumber protein yang cukup tinggi.Â
Jika masyarakat tidak mendapatkan asupan protein yang cukup maka akan mengakibatkan masalah kesehatan berupa malnutrisi energi protein. Kondisi ini biasanya terjadi pada anak-anak berupa kwashiorkor dan marasmus. Masalah kesehatan ini akan menyebabkan keterlambatan tumbuh kembak, mudah lelah, dan rentan terhadap penyakit. Anak-anak merupakan aset bangsa yang akan melanjutkan tongkat estafet pemerintahan di masa depan. Sudah seharusnya aset yang dimiliki ini dijaga dengan baik.
Begitu panjang dampak yang diakibatkan dari perdagangan ilegal penyu terhadap keberlangsungan hidup manusia. Berbagai kasus perdagangan hewan liar lain yang sudah bermunculan di media agaknya tidak membuat manusia jera. Ancaman hukuman yang menanti selama 5 tahun menurut UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, beserta denda yang harus dibayarkan sebanyak 100 juta rupiah baik bagi pedagang atau pembeli.Â
Peraturan telah disusun, sanksi bagi pelanggar juga telah diatur sedemikian rupa. Tapi keserakahan manusia yang menjadikan apa yang dimiliki tak pernah cukup hingga mengusik makhluk hidup lainnya. Nampaknya pemerintah harus mengkaji ulang peraturan yang ada serta penerapannya di lapangan.
Pelaku perdagangan penyu ilegal hendaknya diberikan sanksi selain kurungan penjara dan denda, seperti berkewajiban dalam ikut serta membantu pemerintah dalam melakukan konservasi penyu seumur hidupnya. Jangan beri pelaku perdagangan ilegal ini kelonggaran agar kekayaan alam yang ada tetap lestari dan keberlangsungan masyarakat di Indonesia juga tetap terjaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H