Peraturan telah disusun, sanksi bagi pelanggar juga telah diatur sedemikian rupa. Tapi keserakahan manusia yang menjadikan apa yang dimiliki tak pernah cukup hingga mengusik makhluk hidup lainnya. Nampaknya pemerintah harus mengkaji ulang peraturan yang ada serta penerapannya di lapangan.
Pelaku perdagangan penyu ilegal hendaknya diberikan sanksi selain kurungan penjara dan denda, seperti berkewajiban dalam ikut serta membantu pemerintah dalam melakukan konservasi penyu seumur hidupnya. Jangan beri pelaku perdagangan ilegal ini kelonggaran agar kekayaan alam yang ada tetap lestari dan keberlangsungan masyarakat di Indonesia juga tetap terjaga.