4.Melakukan pelatihan atau kursus keahlian bagi para pelaku tindak kriminal atau
pengangguran agar memiliki keterampilan yang dapat dilakukan untuk mencari lapangan pekerjaan atau melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja baru.
Kesimpulan
Kriminalitas atau kejahatan, adalah segala sesuatu yang melanggar hukum dan norma, yang menyebabkan berbagai dampak merugikan dalam kalangan masyarakat. Penyebabnya bisa dari segi sosial seperti, kemiskinan dan pengangguran. Dari segi lingkungan seperti salah satunya
pergaulan dan hidup di lingkungan yang mendukung untuk berbuat kriminalitas. Atau dari pihak keluarga yang kurang perhatian atau tertekan di dalamnya.
Hal-hal itu mampu membuat seseorang melakukan tindak kriminal, sebagai bentuk protes atau untuk memenuhi segala kebutuhan mereka. Kriminalitas mampu diberantas dengan melibatkan segala pihak. Dari pihak keluarga, lingkungan, masyarakat dan pemerintah. Dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut, seseorang akan menghindari atau berhenti untuk
melakukan tindak kriminalitas. Juga dengan pemberian pendidikan sejak dini dan dibukanya lebih banyak lapangan kerja yang mampu mengurangi tindak kriminal.
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arif, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam
Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta
Mulyana Kusumah, 1981, Aneka Permasalahan dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung.