Mohon tunggu...
RISSKI ICHA LINDA
RISSKI ICHA LINDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Communication Student at Muhammadiyah Yogyakarta University

Undergraduate Communication Student at Muhammadiyah Yogyakarta University

Selanjutnya

Tutup

Gadget

"Cybercrime" Kejahatan Internet di Era Industri 5.0

1 Januari 2022   14:27 Diperbarui: 1 Januari 2022   14:35 1423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Generasi sudah berganti dan teknologi pun menjadi kian lebih maju. Kehadiran teknologi yang semakin maju membuat pandangan manusia tentang dunia pun berubah. Internet diartikan sebagai ruang informasi dan komunikasi yang mempermudah segala kegiatan yang dilakukan manusia. Walaupun begitu, kemajuan dari teknologi ini tentu memiliki sisi positif dan sisi negatif.

Internet di era sekarang ini tak luput dari kejahatan serta penyalahgunaan oleh para penggunanya, kejahatan yang dapat terjadi dalam cyberspace yang dinamakan cybercrime. Munculnya beberapa kasus dari cybercrime seperti pencurian dari rekening bank, hack di beberapa situs, menyadap data pribadi. Adanya kejahatan internet ini menjadi ancaman bagi setiap orang, bahkan pemerintah sendiri pun sulit untuk mengimbangi perkembangan teknik kejahatan yang dilakukan dengan komputer, khususnya internet. Karakteristik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal :

 1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Modus kejahatan

4. Pelaku kejahatan

5. Kerugian yang ditimbulkan

Cybercrime sendiri dapat didefinisikan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh seorang individu atau kelompok dengan motif kriminal yang menyebabkan kerugian fisik atau materi baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung dari kejahatan yang dilakukan menggunakan jaringan Internet. Jenis-jenis cybercrime antara lain seperti illegal contents, data forgery, cyber espionage, cyber sabotage, offense against intellectual property, infringements of privacy dan cracking.

Seputar dari jenis-jenis kejahatan tersebut menjadi populer dan tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Contoh dari kejahatan internet ini seperti hacking, pelanggaran hak cipta, penyadapan yang tidak beralasan, pornografi, dan penyalahgunaan data pribadi seseorang. 

Bentuk kejahatan di dunia maya ini tidak terlihat tetapi nyata adanya, terdapat berbagai kasus cybercrime yang kian hari makin meningkat terutama di beberapa negara yang tidak memiliki kepastian hukum yang kuat dan undang-undang tentang teknologi komunikasi modern. Cyber crime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, di Indonesia sendiri belum ada UU cybercrime secara khusus. Cybercrime sendiri termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE.

Dilansir menurut web fisip.ui.ac.id pada saat pandemi cybercrime melonjak tajam, hal tersebut disebabkan karena selama pandemi masyarakat diminta untuk tetap dirumah saja. Hal itu membuat masyarakat lebih banyak mengakses internet dan sedikit berinteraksi secara tatap muka. Modus kejahatan ini juga kian beragam, seperti oknum yang tidak dikenal dan yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi, pencurian data serta pembobolan rekening.

Seperti yang dikatakan oleh Bakti Eko Nugroho, M.A (Sekertaris dan Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI). Target pelaku adalah hardware atau software serta data personal dari korban. Sifat dari cybercrime ini adalah baik pelaku maupun korbannya sama-sama invisible , hal ini yang membuat jenis cybercrime ini memiliki sifat kompleksitas sendiri. Pelaku dari jenis cybercrime ini dapat dari kelompok yang geologis, kelompok yang berbisnis secara illegal atau individu tertentu.

Menurut data yang di dapat dari POLRI pada bulan April tahun 2020 setidaknya ada 937 kasus yang dilaporkan. Dari 937 kasus tersebut ada tiga kasus dengan angka tertinggi yaitu kasus provocative, hate content and hate speech yang paling banyak dilaporkan yaitu sekitar 473 kasus. Kemudian disusul oleh kasus penipuan online dengan 259 kasus dan konten porno dengan 82 kasus.

Dilansir dari web detik.com cybercrime ternyata juga sudah menyebar luas di area universitas di Indonesia, salah satunya adalah Universitas Sebelas Maret yang berada di Surakarta. Hal itu disebabkan karena era di zaman sekarang kegiatan belajar mengajar sudah pindah menjadi daring, karena semua kegiatan dilaksanakan secara online maka tidak menutup kemungkinan jika cybercrime menyerang. 

Serangan cybercrime yang didapatkan oleh universitas ini tidak hanya dari dalam negeri saja tetapi juga serangan cybercrime dari luar negeri. Pada kasus yang terjadi di Universitas Sebelas Maret, universitas tersebut membuat portal keamanan ruang siber yang diberi nama "Cyber Security Hub" pihak universitas tersebut mengharapkan portal keamanan yang dibuat bisa meningkatkan keamanan di ruang siber terutama di area lingkungan universitas mereka agar data-data sensitif kampus mereka aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan melonjaknya kasus ancaman cybercrime di era sekarang ini, masyarakat Indonesia harus kenal dan paham dengan adanya cyber security. Dilansir menurut web phintraco.com pengertian cyber security sendiri adalah upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attack. Cyber attack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Cyber security sendiri memiliki beberapa elemen diantaranya seperti :

  • Document Security Policy

Sebuah dokumen standar yang dijadikan acuan dalam menjalankan proses terkait keamanan informasi.

  • Information Infrastructure

Media yang berperan dalam proses operasi informasi yang meliputi hardware dan software.

  • Perimeter Defense

Media yang berfungsi sebagai komponen pertahanan pada infrastruktur informasi.

  • Network Monitoring System

Media yang berperan untuk memonitor kelayakan dan performance infrastruktur informasi.

  • Network Security Assesment

Elemen cyber security yang berperan sebagai mekanisme kontrol, memberikan measurement level keamanan informasi.

Sebagai masyarakat yang cerdas dalam menggunakan internet, sebaiknya kita mengerti dan memahami tentang cyber security agar terhindar dari bahaya cybercrime yang terjadi di era sekarang ini. Sehingga dapat memberikan perlindungan pada data-data pribadi yang kita miliki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun