83 kata
Parsi
63 kata
Hindi
7 kata
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting seperti yang tercantum dalam:
- Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, ”Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
- Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Dari Kedua hal tersebut, maka kedudukan bahasa Indonesia sebagai:
- Bahasa kebangsaan, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.
- Bahasa negara (bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Saya hanya ingin menghimbau bahwa memang bagus untuk mengajarkan bahasa asing kepada anak usia belia. Pengajaran pada usia dini sangat dianjurkan karena pada usia 1,5 - 2,5 tahun, dimana bayi dan balita mulai menggabungkan dua atau tiga buah kata dan mulai belajar memahami sintaks. Tahapan selanjuutnya muncul pada usia 4 tahun karena ditunjang oleh pertambahan perolehan kosa kata yang meningkat secara signifikan. Keinginan untuk mendidik anak lebih dari satu bahasa juga tidak dilarangtetapi jangan sampai merusak jati diri kita sebagai bangsa Indonesia. Kita tetap harus wajib menghormati dan melestarikan kebudayaan sendiri. Seperti yang dikatakan Alif Danya Munsyi dalam buku yang berjudul “Bahasa Menunjukkan Bangsa”. Jika bukan kita yang menjaga bahasa ibu pertiwi kita ini siapa lagi yang akan meneruskannya ke generasi selanjutnya?
Reference :
Wikipedia dan berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H