Mohon tunggu...
Icha Ayu Puji Rachmawati
Icha Ayu Puji Rachmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi Akuntansi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ijarah Solusi Pembiayaan: Apa Manfaat dan Tantangannya?

17 Desember 2024   20:39 Diperbarui: 17 Desember 2024   20:39 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ijarah merupakan transaksi sewa-menyewa yang melibatkan barang atau jasa, di mana pemilik barang, termasuk pihak yang memiliki hak pakai atas barang tersebut, menyewakannya kepada pihak penyewa dengan mendapatkan imbalan atas barang atau jasa yang disewakan (Kurniawan, 2018). Produk Ijarah merupakan solusi pembiayaan atas sewa-menyewa yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dalam Skema ini Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai pihak yang menyewakan aset atau disebut Mu'jir dan nasabah sebagai pihak penyewa atau Musta'jir. Dalam sewa-menyewa ini LKS dan nasabah akan lebih dulu melakukan perjanjian (Akad) yang jelas dan kesepakatan ini didasarkan prinsip-prinsip syariah untuk memastikan tidak adanya riba dan terdapat keadilan diantara kedua belah pihak. Dalam skema ini nasabah akan membayar imbalan atas sewa atau Ujrah kepada Lembaga Keuangan Syariah.

Ijarah menawarkan banyak manfaat, terutama dalam memfasilitasi akses terhadap aset produktif tanpa memerlukan investasi modal besar di awal. Ijarah sangat membantu usaha kecil dan menengah (UKM) yang sering kali menghadapi keterbatasan dana untuk membeli peralatan atau mesin untuk bisnis mereka. Dengan Ijarah, UKM dapat memulai operasional bisnis mereka lebih cepat, menghasilkan pendapatan, dan menggunakan pendapatan tersebut untuk membayar sewa (Amalia et al., 2023). Selain itu, karena aset tetap dimiliki oleh lembaga keuangan syariah (LKS), nasabah tidak perlu khawatir mengenai penurunan nilai aset akibat penyusutan. Skema Ijarah ini juga memberikan LKS kontrol penuh terhadap aset yang disewakan, memungkinkan LKS untuk memanfaatkan kembali aset tersebut jika diperlukan. Di sisi lain, fleksibilitas Ijarah memudahkan UKM untuk menyesuaikan aset sesuai kebutuhan bisnis yang dinamis tanpa beban menjual atau mengganti aset lama. Ijarah memungkinkan nasabah untuk menggunakan aset tanpa harus membelinya dahulu sehingga dapat mengurangi beban modal. Dengan berbagai manfaat ini, Ijarah menjadi solusi keuangan yang relevan dan mendukung pertumbuhan UKM secara berkelanjutan.

Selain memberikan banyak manfaat, Ijarah juga menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya di masyarakat. Masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai konsep Ijarah karena kurangnya sosialisasi mengenai produk Ijarah yang menyebabkan produk-produk Ijarah masih kurang dikenal oleh masyarakat. Selain itu masih terdapat hambatan dalam pengembangan produk syariah oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dimana terdapat keterbatasan aset yang disewakan oleh LKS karena kurangnya inventaris aset yang dibutuhkan oleh nasabah. Selain itu, perlu adanya regulasi yang jelas dan kuat terkait penerapan Ijarah agar regulasi tersebut dapat menjadi dasar yang jelas dalam penerapan Ijarah oleh Lembaga Keuangan Syariah. Dengan adanya regulasi yang jelas akan menambah pemahaman mengenai penerapan Ijarah bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk Ijarah yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah.

Penulis:

Icha Ayu Puji Rachmawati -- Program Studi Akuntansi, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Referensi

Amalia, N., Amelia, N., Putri, B., & Winario, M. (2023). Pengembangan Produk Ijarah Sebagai Alternatif Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Terhadap Implementasi di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Manajemen Dan Ekonomi (Vol. 2, No. 2, pp. 182-195). https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v4i2.2388

Kurniawan, P. (2018). Analisis Kontrak Ijarah. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 4(2), 201-213. https://doi.org/10.59024/semnas.v2i2.473

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun