Pancasila adalah dasar negara, falsafah bangsa, dan ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang memiliki makna yang sangat penting dan mendalam bagi bangsa Indonesia. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu "panca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti prinsip atau dasar. Pada hakikatnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segenap peraturan perundang-undangan mulai dari yang paling rendah tingkatannya sampai tertinggi bersumber dari pasal-pasal UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 bersumer dari Pancasila. Makna dan hakikat dasar negara yaitu dasar negara adalah pondasi, pedoman, serta pegangan bagi bangsa dan negara. Dasar negara menjadi landasan hidup atau petunjuk dalam menjalankan suatu negara.
    Piagam Jakarta adalah dokumen historis yang merupakan hasil dari kompromi antara pihak islam dengan pihak nasionalis. Piagam Jakarta hakikatnya adalah teks yang mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia, mencakup manifesto politik, alasan eksistensi Indonesia, serta memuat dasar negara Republik Indonesia. Selain itu, Piagam Jakarta juga dikenal dengan sebutan "Jakarta Charter on Religius Freedom and Pluralism" yang menekankan pada kebebasan beragama dan pengakuan terhadap keberagaman serta perbedaan dalam masyarakat.
    Pada 22 Juni 1945, panitia sembilan merumuskan naskah usulan Mukadimah UUD Indonesia yang kemudian diberi julukan Piagam Jakarta oleh Moh Yamin pada 10 Juli 1945 tepaatnya saat sidang kedua BPUPKI di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta Pusat .Sesuai namanya, Panitia Sembilan terdiri dari sembilan anggota yang terdiri dari:
1. Ir Soekarno (Ketua Panitia Sembilan)
2. Mohammad Hatta (Wakil Ketua Panitia Sembilan)
3. Muhammad Yamin (Anggota Panitia Sembilan)
4. A.A. Maramis (Anggota Panitia Sembilan)
5. Achmad Soebardjo (Anggota Panitia Sembilan dari golongan kebangsaan)
6. Kyai Haji Wahid Hasyim (Anggota Panitia Sembilan)
7. Abdulkahar Muzakkir (Anggota Panitia Sembilan)
8. Haji Agus Salim (Anggota Panitia Sembilan)