Mohon tunggu...
Yezharivina Nur anisa
Yezharivina Nur anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pendapat Hakim tentang Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan

22 Mei 2023   18:14 Diperbarui: 3 Juni 2023   16:27 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

C. Hasil Dari Review  
Pengertian perceraian adalah istilah hukum yang digunakan dalam Undang-undang perkawinan untuk menjelaskan "perceraian" Atau berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri. Menurut Sayid Sabiq talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.eniritadzab Syafi'i talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakin dengan itu. Definisi ini mengandung pengertian bahwa hukum talak itu berlaku secara langsung, naik dalam talak raj'i maupun talak tab'in sedangkan dalam madzab Maliki talak adalah sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Dasar hukum perceraian terdapat di Al-Quran dan hadits, di dalam al-quran di jelaskan di dalam surat Al-baqarah ayat 229. Hukum talak terbagi menjadi lima yaitu: wajib, makruh, mubah, sunnah dan mahzhur, didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menurut pasal 38 sampai dengan pasal 41 tentang perkawinan, pasal tersebut mengatur tentang bagaimana sebab-sebab putusnya perkawinan, macam-macam perceraian, dan akibat-akibat perceraian. Didalam KHI yang mengatur tentang putusnya perkawinan terdapat pada pasal 113-128, menurut pasal 113 sampai dengan 128 mengatur tentang putusnya perkawinan, alasan-alasan perceraian, penjelasan macam-macam talak dak li'am.

Macam-macam perceraian yaitu: di dalam perceraian dalam hukum Islam ada beberapa yang pertama, talak sunni yaitu talak yang di bolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak di campuri dalam waktu suci tersebut. Kedua, talak bid'i yaitu talak yang di larangan, talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut. Ketiga, talak raj'i yaitu talak ke satu atau talak kedua, yang dimana suami berhak rijuk sela istri dalam masa iddah. Keempat talak ba'in adalah talah yang memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istri.

Perceraian dalam hukum positif terdapat dalam pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dapat putus karena tiga sebab, yaitu: kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Alasan terjadi perceraian menurut KHI pasal 116 yaitu: salah satu pihak berbuat zina dan pemabuk, salah satu meninggal yang lain selama 2 tahun tanpa kabar, salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat, salah satu pihak melakukan kekejaman atau KDRT, salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit, antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, suami melanggar tampil talak, dan peralihan aga atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanannya dukungan dapak rumah tangga. Didalam alasan perceraian adapula akibat-akibatnya yaitu:

1. Mengenai hubungan suami istri adalah sudah jelas bahwa akibat dari pokok dari perceraian perkawinan, persetubuhan menjadi tidak boleh lagi, tetapi mereka boleh kawin kembali sepanjang ketentuan hukum masing-masing Agama dan kepercayaan itu. Dalam perceraian perkawinan itu membolehkan rujuk menurut ketentuan-ketentuan Agama Islam usaha rujuk kepada istrinya dapat dilakukan. Akan tetapi menurit Pasal 41 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri,

2. Mengenai Anak Menurut Pasal 41 ayat (1) dan (2) baik ibu atau bapak berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata untuk kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai pengasuhan anak, pengadilan memberikan keputusan. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak- anakm itu, bilamana bapak dalam kenyataanya tidak dapat memberikan kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat ikut memikul biaya tersebut.

3. Mengenai Harta Benda, Menurut pasal 35 Undang-undang perkawinan, harta yang ada dalam perkawinan ada harta yang disebutkan, yakni harta benda yang diperoleh selama proses perkawinan berlangsung Di samping ini ada yang disebut harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Didalam skripsi tersebut di jelaskan juga pengertian tentang perselingkuhan yaitu,  didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh, secara etimologi diartikan sebagai perbuatan dan perilaku suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak terus terang, tidak jujur dan curang," Menurut Koentjoro selingkuh adalah perbuatan tidak jujur pada) pasangan resminya (yang menyebabkan sakit hati pasanganya) yang melibatkan orang lain dari pihak yang lain sebagai pasangan barunya baik dengan perasaan atau tanpa, dalam bentuk sesungguhnya atau maya secara bertahap atau berganti-ganti, mereka membayangkan atau melakukan perilaku seksual tertentu dengan emosi dan maksud yang berbeda, dengan disertai pembayaran dan periode waktu tertentu.
Didalam skripsi tersebut di jabarkan juga Penyebab terjadinya perselingkuhan yaitu:
1. Ada peluang dan kesempatan
2. Konflik dengan istri
3. Seks tidak terpuaskan
4. Abnormal dan Animalistik seks
5. Iman yang hampa
6. Karena hilang rasa malu  

Dampak dari perselingkuhan yang dijelaskan didalam skirpsi ini yaitu banyak memiliki dampak kepada anak salah satunya anak membenci orang tuanya dan dampak dari kedua pasangan tersebut yaitu, rasa tidak percaya kepada pasangannya lagi dan sering marah kepada pasangan maupun kepada orang ketiga tersebut.

Didalam kasus putusan yang terjadi di  pengadilan karanganyar yang dengan nomor kasus kasus 1525/dt.G/2019/PA.Kra terdapat pasangan suami istri yang melakukan perceraian diantara penyebab perceraian itu banyak terjadi perselisihan yang dimana penyebab perselisihan tersebut antara lain, pihak laki-laki tidak bekerja, pihak laki-laki tersebut memiliki wanita idaman lain, dan pihak laki-laki tidak memberikan nafkah kepada pihak perempuan dan anaknya. Akibat dari perselisihan tersebut pihak laki-laki maupun perempuan pisah rumah dan pisah ranjang. Jalan hukum yang diambil oleh pengadilan terdapat dalam pasal 19 huruf (f) Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) KHI, sehingga permohonan penggugat dikabulkan dengan dijatuhkan talak satu ba'in terhadap tergugat di depan sidang pengadilan agama karanganyar.

Pandangan Hakim Yang Memutus Perkara Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan. Menurut Hakim ketua Bapak Hadi Suyoto S.Ag, M.Hum yang memutus perkara perceraian dengan alasan perselingkuhan mempunyai definisi perselingkuhan adalah "Suatu perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur terhadap pasangannya atau melakukan perbuatan yang melanggar kesetiaan terhadap pasangannya" Perselingkuhan dapat menjadi faktor penyebab perceraian karena :
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan atut untuk amenghadap dipersidangan tidak hadir
2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek,
3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak pertama lahir 01 Juni 2007 dan anak kedua yang lahir 08 November 2016 yang berada dalam asuhan Penggugat setiap bulanya sejumlah RP. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bertambah setiap tahun 10%;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah),

Pandangan Hakim Yang Memutus Perkara Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan
 Menurut Hakim ketua Bapak Hadi Suyoto S.Ag, M.Hum yang memutus perkara perceraian dengan alasan perselingkuhan mempunyai definisi perselingkuhan adalah
"Suatu perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur terhadap pasangannya atau melakukan perbuatan yang melanggar kesetiaan terhadap pasangannya"
Perselingkuhan dapat menjadi faktor penyebab perceraian karena
Dengan adanya indikasi perselingkuhan yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus maka dipandang bahwa rumah tangga itu sudah tidak bisa mewujudkan tujuan perkawinan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi
 "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, dan rahmah Karena sudah tidak bisa lagi mewujudkan perkawinan sesuai dengan Undang- Undang, Kompilasi Hukun Islam dan ketentuan ayat Al-Quran (Surat Ar-Rum:21) maka dipandang bahwa perkawinanya sudah tidak bisa diselamatkan lagi Karena tujuan perkawinan sudah tidak bisa lagi dicapai maka dipandang akan membawa kemudharatan yang lebih besar kepada para pihak tersebut, apabila kemudharatan terjadi kepada para pihak tentu akan mengakibatkan adanya perbuatan dusta yang karena masing-masing pihak tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai suami-istri. Disamping itu karena keluarga juga sudah tidak bisa merukunkan kembali sebagaimana ketentuan Pasal 39 Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka Majelis Hakim memutuskan perkawinan tersebut dapat diakhiri supaya dapat menghilangkan kemudharatan yang lebih besar."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun