Mohon tunggu...
Iccang official
Iccang official Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis artikel tentang teknologi dan politik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bawaslu Beri Batas Waktu, Ni Luh Djelantik Didesak Mundur dari Tim Kampanye Ganjar-Mahfud

1 Desember 2023   19:27 Diperbarui: 1 Desember 2023   20:00 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, atau lebih dikenal sebagai Ni Luh Djelantik, untuk dicoret dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Bali. Sebelumnya, Ni Luh Djelantik telah menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam struktur TPD tersebut, meskipun ia telah mendaftar sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Bawaslu Bali, melalui surat bernomor 670/PP.00.01/K.BA/11/2023, menekankan pentingnya keberlanjutan ekosistem digital yang sehat dan menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari bisnis antar-perusahaan (B2B). Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang terpenting adalah keuntungan bagi konsumen dan negara, sambil melindungi Usaha Kecil Menengah (UKM).

Agus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk segera melakukan verifikasi terhadap status Ni Luh Djelantik, memastikan apakah ia adalah calon DPD RI nomor urut 15. Jika benar, ia harus segera dicoret dari tim kampanye pasangan calon nomor urut tiga.

Sementara itu, anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, menyatakan bahwa KPU akan segera melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke tim kampanye pasangan calon nomor urut tiga sesuai saran perbaikan dari Bawaslu.

Ni Luh Djelantik sendiri mengaku tidak mengetahui namanya masuk dalam daftar TPD Ganjar-Mahfud di Bali dan berencana mengonfirmasikan hal tersebut kepada Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.

Artikel ini mencerminkan tegangnya situasi politik menjelang pemilihan, di mana aturan terkait keterlibatan calon anggota DPD RI dalam kampanye pasangan calon presiden menjadi sorotan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun