Mohon tunggu...
Iccang official
Iccang official Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis artikel tentang teknologi dan politik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp 56 Juta Per Jemaah: Sebuah Lintasan Pembahasan yang Menantang

28 November 2023   14:03 Diperbarui: 28 November 2023   14:10 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta, yang berarti setiap jemaah haji harus membayar sejumlah Rp 56 juta. Keputusan ini diumumkan setelah serangkaian pembahasan yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, prinsip kesepakatan tersebut disetujui setelah pembahasan panitia kerja BPIH. Sebelumnya, usulan dari Kemenag sebesar Rp 105 juta per jemaah menjadi angka yang disepakati setelah melalui penurunan dan penyesuaian komponen biaya.

Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI. Dari total BPIH, jemaah diwajibkan membayar sekitar 60%, atau sekitar Rp 56 juta, sementara 40% sisanya merupakan nilai manfaat.

Pembahasan internal panitia kerja (Panja) DPR RI disebut berlangsung alot selama dua pekan, mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kenaikan kurs dolar dan riyal, serta penambahan layanan. Dalam pernyataan resminya, Kemenag menjelaskan bahwa kurs dolar dan riyal diasumsikan lebih tinggi dalam menghitung BPIH 2024.

Pengumuman penetapan BPIH ini menyusul proses pembahasan yang terperinci dan berbagai usulan sebelumnya. Meskipun angka tersebut lebih rendah dari usulan awal, keputusan ini diambil setelah pertimbangan seksama agar biaya haji dapat tetap terjangkau, memperhitungkan kondisi ekonomi dan faktor lainnya.

BPIH 2024 ini mencakup penyesuaian dalam beberapa komponen biaya, dengan pengurangan terutama pada biaya penerbangan, konsumsi, dan akomodasi di Arab Saudi. Meskipun kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 6,3 juta, tetapi upaya untuk menjaga agar biaya tetap terkendali dapat menjadi nilai positif dalam konteks penetapan BPIH tahun ini.

Keputusan ini tentu saja menjadi topik hangat dan krusial bagi jutaan calon jemaah haji di Indonesia, dan masyarakat umum menanti informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun