Mohon tunggu...
Icas Inside
Icas Inside Mohon Tunggu... -

Kami adalah sekelompok mahasiswa yang mengatas namakan diri MAKOM (Mahasiswa Korban Mala-Praktik Pendidikan)-ICAS. Kami sedang memperjuangkan nasib studi yang belum jelas.\r\nKami merupakan peserta didik dari kerjasama antara ICAS-Paramadina. Kerjasama putus pada tahun 2008.\r\nSaat ini kami sedang menempuh jalur mediasi melalui LBH Jakarta. Namun masalah tak kunjung surut. Malah beberapa teman kami di D.O dengan alasan yang tidak masuk akal.\r\nAlasan kenapa kami memilih media Kompasiana, karena mayoritas kompasianer lihai dalam menulis dan peduli terhadap pendidikan negeri ini. Kam berharap rekan-rekan Kompasiana membantu dalam bentuk apa pun demi kejelasan nasib pendidikan kami. Kami sebagai insan pendidikan akan bertanggung jawab penuh terhadap akun ini, tidak lebih untuk menyampaikan kepada khalayak tentang masalah mala-praktik pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketidakjelasan Kerjasama Double-Degree, Rugikan Peserta Didik

11 Februari 2012   10:02 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:47 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut adalah legal opinion yang kami buat atas bantuan LBH Jakarta:

Legal Opinion

Kasus Kerjasama ICAS-PARAMADINA, ICAS-UIN SGD Bandung

I.PARA PIHAK

Mahasiswa (angkatan 2005 s.d 2011)

Melawan

ICAS/IC Jakarta Cabang London

PARAMADINA

UIN SGD Bandung

II.Kasus Posisi


  1. Bahwa ICAS (Islamic College for Advanced Studies) London adalah suatu lembaga penyelenggara pendidikan asing ....
  2. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2002, terjadi kesepakatan bersama antara ICAS London dengan Paramadina untuk membentuk program kembaran dengan lingkup studi pemikiran Islam, di Indonesia. MoU antara ICAS London dan Paramadina ini kemudian disertakan dalam surat Sekretariat Negara Republik Indonesia, Nomor KL.01.03/SBSK/089, kepada Sekretaris Jenderal Departemen Agama RI,
  3. Bahwa salah satu aktivitas dari Program Kembaran itu di antaranya; implementasi program pendidikan di ranah studi Islam, pertukaran dosen tetap kedua institusi, pertukaran mahasiswa, pertukaran publikasi, dan Penggabungan proyek-proyek yang berkaitan dengan penelitian dan pendidikan. Implementasi dari MoU ini kemudian lahirlah Program Studi Filsafat Islam di bulan Juni 2003, dan menyusul Program Studi Mysticism, keduanya Program S2.
  4. Bahwa pada tahun 2005, ICAS mulai membuka Program S1, dengan jurusan Islamic Studies. Angkatan pertama, ICAS Program S1, terhitung sejak tahun 2005, dan untuk berikutnya setiap tahun dibukalah kelas untuk angkatan baru sampai saat ini.
  5. Bahwa pada tahun 2008, perpanjangan kontrak kerjasama antara ICAS dengan Paramadina untuk Program S1 tidak mecapai titik temu, maka muncullah opsi ICAS untuk bekerjasama dengan institusi lain.
  6. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2009, pihak UIN Bandung datang ke ICAS, yang saat itu masih di Plaza III Blok F5, Pondok Indah, Jl. TB Simatupang, untuk menandatangani MoU kerjasama. Mou ditandatangani, dari UIN SGD, Rektor Prof. Dr. H. Nanat Fatah Natsir dan dari pihak ICAS ditandatangani oleh Dr. Seyyed Mohsen Thabathabai.
  7. Bahwa Implementasi dari kesepakatan dalam MoU ini awalnya adalah upaya ICAS untuk menyelesaikan persoalan kerjasama yang tidak bisa dilakukan dengan Paramadina untuk Program S1, dengan pembukaan Program Kembaran, dalam hal ini international class, dengan sistem 2-2, yakni dua tahun kuliah di ICAS dan dua tahun kuliah di UIN SGD Bandung.
  8. Bahwa MoU tersebut ternyata juga berdampak pada para Mahasiswa dimana status mereka (mahasiswa angkatan 2005, 2006, 2007, dan 2008) berubah menjadi mahasiswa bersama kedua belah pihak (ICAS dan UIN SGD Bandung).
  9. Bahwa akibat selanjutnya dari MoU tersebut mahasiswa yang telah menempuh kuliah di ICAS-Paramadina selama 3 tahun atau 2 tahun lebih, yang seharusnya bisa lulus 1 atau 2tahun kemudian, harus menambah 4 tahun perkuliahan di UIN SGD.
  10. Bahwa terbukti sampai sekarang untuk semua angkatan mahasiswa ICAS yang didaftarkan di UIN Bandung, angkatan 2005-2008, masih menjalani perkuliahan di semester 5. Hal ini berlaku karena, menurut surat jawab, nomor 033/EDU_INT/IC/XII/2009, yang diedarkan Departemen Pendidikan ICAS, Program international class, sistem 2-2 ini tidak bisa dilakukan dan akhirnya status mahasiswa yang telah didaftarkan, bukan mahasiswa Program Kembaran, tetapi mahasiswa reguler UIN SGD, Fakultas Ushuludin, Jurusan Aqidah Filsafat.
  11. Bahwa ketidakjelasan kerjasama antara ICAS dan UIN SGD Bandung ini juga membawa persoalan lain. Untuk angkatan 2009-2010, keduanya tidak didaftarkan di UIN atau institusi pendidikan lain di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya asumsi bahwa ada satu lembaga pendidikan, Sekolah Tinggi Shadra,yang saat ini sudah didaftarkan di Kementrian Agama RI bisa menjembatani nasib mereka yang secara administrasi masih terkatung-katung. Dengan didaftarkannya Sekolah Tinggi Shadra ini, ada harapan bahwa satu atau dua tahun lagi sekolah ini bisa beroperasi dan mahasiswa mulai angkatan 2009 bisa terdaftar di dalamnya.
  12. Bahwa malpraktek pendidikan ini terjadi karena Mahasiswa yang telah menjalani perkuliahan selama sekian tahun ternyata harus mengulang kuliah dari awal yang disesuaikan dengan kesepakatan antara dua institusi pendidikan yang bersepakat tersebut (ICAS-Paramadina à ICAS-UIN SGD Bandung à ICAS-Sekolah Tinggi Shadra).
  13. Bahwa ICAS memiliki track record yang kurang bagus dalam melakukan kerjasama dengan institusi pendidikan dalam negeri. Bertahun-tahun mahasiswa menghabiskan waktu mereka untuk belajar dan menunggu ijazah. Mengingat misalnya, kerjasama lembaga asing yang sesuai prosedur antara ICAS dan Paramadina gagal, dan mahasiswa yang terdaftar dalam Program Kembarannya terkatung-katung nasibnya.
  14. Bahwa kerjasama ICAS dengan UIN SGD Bandung, yang meski kesepakatan awalnya adalah Program Kembaran, ternyata peserta didik didaftarkan sebagai mahasiswa reguler. Secara administrasi ICAS telah melempar mahasiswanya ke UIN SGD Bandung, dan membuat mereka mengulang perkuliahan dari awal, padahal angakatan 2005 misalnya telah kuliah selama tiga tahunan lebih.
  15. Bahwa ketiga persoalan diatas telah telah dipertanyakan para mahasiswa dalam aksi damai di internal kampus, di mulai hari Kamis, 15 Juni 2011. Dan dijawab dengan audiensi mahasiswa angkatan 2005-2008 dengan Direktur ICAS, Prof. Dr. Ahmad Fazeli, Senin, 20 Juni 2011. Akan tetapi, angkatan 2009 dan 2010 tidak dilibatkan dengan alasan tidak ada masalah.
  16. Bahwa hasil audiensi tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk memilih opsi-opsi dalam pertemuan per individu yang dimulai hari Rabu, 22 Juni 2011. Opsi-opsi yang ditawarkan yakni; (1) Peserta didik dibiayai sampai selesai bagi yang memilih ICAS-UIN SGD Bandung, dan bisa lulus tahun 2013. (2) bagi yang memilih UIN SGD Bandung saja, tanpa melibatkan ICAS, peserta didik dibiayai dan diberi living cost. (3) Pilihan kuliah di ICAS saja, membuat skripsi dan akan dikirim ke Iran. 4) Memilih shortcut untuk mendapatkan ijazah segera, dengan konsekuensi memutus hubungan sama sekali dengan ICAS. (5) Melanjutkan kuliah seperti sebelumnya, tanpa mempersoalkan apapun.
  17. Bahwa audiensi yang ditempuh antara mahasiswa dengan pihak kampus tidak menjawab persoalan mahasiswa secara fundamental. Hal ini dikarenakan posisi yang timpang antara kedua belah pihak.

III.Permasalahan

-Apakah dasar dapat diadakannya kerjasama antara perguruan tinggi? bagaimana syarat-syaratnya? dalam bentuk apa saja kerjasama itu?

-Bagaimanakah proses perkuliahan dan penyelesaian perkuliahan dalam lembga pendidikan tinggi hasil kerjasama? bagaimana ijazah yang harus diberlakukan bagi para peserta didik?

-Bagaimana jika kerjasama antara dua lembaga pendidikan tinggi itu tidak dilanjutkan, atau bagaimana jika dilanjutkan tetapi dengan lembaga pendidikan tinggi lain? Apa dampaknya bagi para peserta didik? bagaimana kewajiban penyelenggara pendidikan?

-Bagaimana upaya penyelesaian dan/atau upaya hukum yang bisa dilakukan terkait dampak dari putusnya atau beralihnya kerjasama antara lembaga pendidikan tinggi?

-Bagaimana jika dalam suatu brosur dan/atau pengumuman penerimaan mahasiswa baru yang disebarkan pihak ICAS tidak sesuai dengan kenyataannya?

IV.Dasar Hukum

-UUD 1945;

-Deklarasi Univeral Hak Asasi Manusia (DUHAM);

-UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;

-UUNo. 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

-Keputusan Menteri Pendidikan NOMOR 264/U/1999 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi

-Permen Diknas No. 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia

V.Analisa Hukum

a.Apakah dasar dapat diadakannya kerjasama antara perguruan tinggi? bagaimana syarat-syaratnya? dan dalam bentuk apa saja kerjasama itu?

Pasal 65 ayat (1) UU NO. 20 TH 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:

“Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Di Indonesia, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:

“Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pasal  2 Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 264/U/1999 Kerjasama Perguruan Tinggi menyebutkan:

“Perguruan tinggi di Indonesia dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik didalam maupun di luar negeri.”

Pasal 129 ayat (1), (2) dan (3)Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi:

(1)Dalam pelaksanaan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.

(2)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

akontrak manajemen;

bprogram kembaran;

cprogram pemindahan kredit;

dtukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;

epemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;

fpenerbitan bersama karya ilmiah;

gpenyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan

hbentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.

(3)Kerja sama dalam bentuk kontrak manajemen, program kembaran, dan program pemindahan kredit dengan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan sepanjang program studi dari perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi di negaranya.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, maka Lembaga Pendidikan Asing dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dalam negeri baik dalam bentuk kontarak manajemen, program kembaran, program pemindahan kredit, dll.

b.Bagaimana jika kerjasama antara dua lembaga pendidikan tinggi itu tidak dilanjutkan, atau bagaimana jika dilanjutkan tetapi dengan lembaga pendidikan tinggi lain? Apa dampaknya bagi para peserta didik? bagaimana kewajiban penyelenggara pendidikan?

Pasal 22 ayat (4) PP No. 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia

“Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun”.

ayat (5) PP No. 18 Tahun 2009:

Apabila perpanjangan izin pendirian belum terbit setelah 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin pendirian, saiuan pendidikan bersama tidak boleh menerima peserta didik baru.

ayat (6) PP No. 18 Tahun 2009:

“Apabila usul perpanjangan izin pendirian ditolak, satuan pendidikan wajib menyelesaikan sisa peserta didik selambat-lambatnya 6 (enam) tahun atau menyalurkan atau memindahkan peserta didik pada satuan pendidikan lain yang sama jenjang dan jenisnya”.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan bersama oleh lembaga pendidikan asing dan dalam negeri maksimal sembilan tahun (6 tahun berdasarkan Pasal 16 ayat (2) ditambah 3 tahun, berdasarkan Pasal 22 ayat (5) PP No. 18 Tahun 2009). Apabila izin tersebut tidak diperpanjang maka penyelenggara pendidikan wajib menyelesaikan sisa peserta didik selambat-lambatnya 6 (enam) tahun atau menyalurkan atau memindahkan peserta didik pada satuan pendidikan lain yang sama jenjang dan jenisnya, bukan menjadikan peserta didik mengulang perkuliahan kembali dari semester pertama, tetapi meneruskan perkuliahan sesuai perkuliahan yang telah ditempuh.

c.Bagaimana upaya penyelesaian dan/atau upaya hukum yang bisa dilakukan terkait dampak dari putusnya atau beralihnya kerjasama antara lembaga pendidikan tinggi?

Pasal 26 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2009:

Apabila terjadi penutupan satuan pendidikan bersama, pemrakarsawajib :

a.Menyelesaikan peserta didik selambat-lambatnya 6 (enam) tahun atau menyalurkan atau memindahkan peserta didik pada satuan pendidikan lain yang sama jenjang dan jenisnya;

b.menyelesaikan pembayaran pendidik dan tenaga kependidikan dan mengembalikan ke negara asalnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan;

c.Menyerahkan aset kepada satuan pendidikan Indonesia atau sesuai dengan perjanjian kerja sama selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu)tahun.

Pasal 1340 KUH Perdata:

Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selarn dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.

Berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata tersebut maka tidak seharusnya para mahasiswa merasakan dampak dari pemberhentian kerjasama antara ICAS dan Paramadina serta dampak dari kerjasama baru antar ICAS dan UIN SGD Bandung.

d.Bagaimana jika dalam suatu brosur dan/atau pengumuman penerimaan mahasiswa baru yang disebarkan pihak ICAS tidak sesuai dengan kenyataannya?

Dalam hal ini ada dua kemungkinan bentuk pelanggaran hukum yang telah dilakukan ICAS:

a.Penipuan

Pasal 378 KUHP:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

b.Peruatan Melawan Hukum

Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap peruatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

VI.Kesimpulan

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan:

1.Lembaga Pendidikan Asing dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dalam negeri baik dalam bentuk kontarak manajemen, program kembaran, program pemindahan kredit, dll.

2.Penyelenggaraan pendidikan bersama oleh lembaga pendidikan asing dan dalam negeri dapat diselenggarakan maksimal sembilan tahun (6 tahun berdasarkan Pasal 16 ayat (2)ditambah 3 tahun, berdasarkan Pasal 22 ayat (5) PP No. 18 Tahun 2009). Apabila izin tersebut tidak diperpanjang maka penyelenggara pendidikan wajib menyelesaikan sisa peserta didik selambat-lambatnya 6 (enam) tahun atau menyalurkan atau memindahkan peserta didik pada satuan pendidikan lain yang sama jenjang dan jenisnya, bukan menjadikan peserta didik mengulang perkuliahan kembali dari semester pertama, tetapi meneruskan perkuliahan sesuai perkuliahan yang telah ditempuh.

3.ICAS dan Paramadina telah melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (6) PP No. 18 Tahun 2009 karena tidak bertanggungjawab menyelesaikan sisa peserta didik selambat-lambatnya 6 (eam) tahun, atau memindahkan peserta didik bukan pada satuan pendidikan yang sama jenjang dan jenisnya.

4.ICAS, Paramadina, maupun UIN SGD Bandung telah melakukan penipuan dan perbuatan melawan hukum.



VII.Rekomendasi

1.Mahasiswa dapat meminta Komnas HAM, Dirjen Dikti, Depag atau Pengawas Pendidikan lainnya termasuk lobby-lobby politik untuk memediasi permasalahan;

2.Jika mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, maka dapat digunakan upaya hukum yang tersedia baik melalui mekanisme pidana maupun perdata. Pihak ICAS, Paramadina, ataupun UIN SGD Bandung dapat dilaporkan kepada Kepolisian karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Begitujuga ketiganya dapat digugat melalui mekanisme hukum perdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3.Pihak ICAS dan Paramadina seharusnya menyelesaikan sisa peserta didik atau memindahkan mereka pada satuan pendidikan pada jenjang yang sama;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun