Mohon tunggu...
Saladdin Saddha
Saladdin Saddha Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Online: Ancaman Segala Generasi bagi NKRI

3 Februari 2025   06:37 Diperbarui: 3 Februari 2025   07:07 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi judi online. (Freepik)

Miris, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara yang menunjung tinggi nilai Pancasila terancam oleh keberadaan judi online. Belakangan ini, judi online menjadi sesuatu yang semakin marak dan aktif muncul di khalayak umum. Hal ini disebabkan dampak judi online yang tersebar ke berbagai aspek kehidupan. Seperti permasalahan sosial dari keluarga penjudi itu sendiri hingga perkonomian negara yang terancam karena berkurangnya sirkulasi uang, berkurangnya transaksi, dan pembayaran pajak terhadap pemerintah. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pemain judi online pada 2024 yang sudah menyentuh angka 4 juta.


Dampak dari judi online sendiri tidak sebatas pada kalangan tertentu, tetapi sudah tersebar ke berbagai stratifikasi sosial yang ada di Indonesia. Penyebarannya pun sangat beragam, seperti iklan yang muncul di website tertentu, bahkan sempat terjadi peretasan website milik pemerintah untuk promosi judi online. Komen media sosial yang dipenuhi 'buzzer' yang menyebarluaskan nama-nama website judi online. Bahkan, ada oknum influencer dengan embel "game online," hingga secara terang-terangan.


Kemunculan judi online ini juga bersamaan dengan pinjaman online yang sama-sama merugikan masyarakat. Ketika seseorang melakukan judi dan gagal "melipatgandakan" uang yang mereka miliki. Judi online yang terkadang dijadikan jalan keluar untuk mendapatkan uang lebih mudah. Kedua hal ini dapat dipandang bagi masyarakat awam yang kurang paham mengenai dampak yang sangat berbahaya dari kedua hal tersebut dimana judi online dilihat sebagai peluang untuk melipatgandakan uang dan ada pinjaman online yang terkadang bahkan ilegal dapat digunakan untuk dana yang pada akhirnya menjadi kasus gali lubang tutup lubang.


Dengan penanganan yang tepat antara pemerintah dan masyarakat, Langkah untuk menuju NKRI yang bebas judi online tidaklah mustahil. Pemerintah dapat secara langsung memblokir keuangan sekaligus mempertegas hukuman tertulis jelas dalam UUD agar memberikaan efek jera pada para pemain dan promotor dari judi online itu sendiri. Untuk masyarakat ada baiknya untuk saling meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya judi online agar tercapai NKRI yang lebih baik lagi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun