Mohon tunggu...
Faisal Rahman
Faisal Rahman Mohon Tunggu... -

Seorang mahasiswa di kampus yang katanya Kampus Perjuangan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Posisi Ojek dari Sudut Pandang Pemerintah

18 Desember 2015   19:16 Diperbarui: 18 Desember 2015   19:19 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu saya mengikuti seminar nasional tentang polemik ojek online di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hal menarik saya dapat dari salah satu narasumbernya, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, yang menyuarakan kekhawatiran dan posisi dilematis pemerintah dalam melegalkan sarana transportasi ojek. Beliau mengamini bahwa pemerintah secara sadar menempatkan sarana transportasi ojek di grey area.

 

Sepeda Motor Berbahaya

Menurut beliau, pemerintah melihat bahwa sarana transportasi sepeda motor berbahaya dan tidak memenuhi standar sebagai angkutan umum seperti yang tertera pada UU no. 22 tahun 2009 (di antaranya terdapat pengujian kelayakan jalan berkala dan perlengkapan keselamatan). Bisa dilihat dari statistik, 72 persen kecelakaan jalan raya melibatkan sepeda motor menurut Kemenhub pada 2011. Dari jumlah tersebut, mayoritas kecelakaan (>80%) menimbulkan korban luka dan/atau korban jiwa. Dengan melegitimasi sepeda motor sebagai angkutan umum, maka pemerintah dapat dibilang mendukung pertumbuhan jumlah penyelenggara angkutan umum berbasis sepeda motor dan berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas tersebut. Padahal, menurut UU no. 22 tahun 2009 itu juga pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan transportasi umum, salah satunya dengan menyelenggarakan asuransi untuk semua pengguna jalan dan angkutan umum.

 

Dilematis

Di sisi lain, pemerintah juga menyadari bahwa masyarakat membutuhkan sarana transportasi yang dapat membawanya dari kawasan pemukiman ke simpul angkutan umum terdekat (halte, shelter busway, atau stasiun). Keadaan saat ini transportasi umum yang dibina oleh pemerintah belum dapat menjangkau jalan-jalan kecil di pemukiman. Hadirnya ojek sebagai feeder mengisi kekosongan tersebut, setidaknya sampai transportasi umum binaan pemerintah dapat menjangkau daerah-daerah pemukiman tersebut.

 

Itulah mengapa pemerintah menempatkan ojek di 'grey area', tidak legal, tidak juga ilegal. Kini setelah hadir layanan ojek online, sarana transportasi ojek mulai ramai dibicarakan kembali. Kemudahan dan harga murah yang ditawarkan oleh ojek online memiliki andil meningkatkan jumlah pengguna sarana transportasi dilematis yang dianggap berbahaya tersebut, sehingga pemerintah mulai terdesak untuk mempertegas sikapnya: legal atau ilegal.

Begitulah kira-kira ojek dari sudut pandang pemerintah. Semoga dapat memperluas sudut pandang kita dalam menyikapi polemik posisi legal sarana transportasi umum bermotor roda dua yang sering disingkat 'ojek' ini.

 

---

sumber-sumber:

http://hubdat.dephub.go.id/berita/988-72-persen-kecelakaan-jalan-raya-melibatkan-sepeda-motor

http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun