Mohon tunggu...
Rizal Wahid Permana Putra
Rizal Wahid Permana Putra Mohon Tunggu... Guru - A lifetime learner

Penulis abal-abal, hobinya pijat urut papan ketik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jatim Gerak Cepat, Begini Protokol Kesehatan di Sekolah!

1 Juni 2020   10:42 Diperbarui: 1 Juni 2020   10:44 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Protokol Siswa Selama di Sekolah

  1. Selalu mengenakan masker selama di sekolah
  2. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak saling bersentuhan
  3. Membiasakan cuci tangan dengan air sabun
  4. Mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran
  5. Menghindari aktivitas olahraga yang melibatkan kontak fisik
  6. Diharapkan siswa membawa bekal sendiri untuk makan dan minum
  7. Selama istirahat diharapkan agar siswa tetap berada di ruangan dan tidak berkerumun

Protokol Pulang dari Sekolah

  1. Selesai jam sekolah, siswa langsung cuci tangan lalu meninggalkan sekolah dan pulang ke rumah masing-masing
  2. Mengenakan masker ketika pulang sekolah hingga sampai di rumah
  3. Jika menggunakan kendaraan umum, pastikan tetap menjaga jarak dan menghindari kontak fisik
  4. Mencuci tangan sesampainya di rumah lalu langsung mandi membersihkan tubuh
  5. Tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak atau kontak fisik dengan anggota keluarga

Dengan adanya protokol kesehatan khususnya di sektor pendidikan ini, diharapkan fase New Normal yang telah dicanangkan oleh Pemerintah ini dapat berjalan dengan baik dan proses pembelajaran tetap berjalan dengan normal. Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, fase New Normal ini meminta kita menyesuaikan diri dan berdamai dengan virus, yaa meskipun saya yakin si virus itu sendiri tidak akan mau berdamai dengan kita.

Sebagai penutup, jika Pemerintah benar-benar akan melaksanakan New Normal di sektor Pendidikan, maka Pemerintah harus benar-benar mengamalkan isi Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui jaminan keselamatan dan kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun