Hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 pk. 17.00 WIB kondisi di luar kantor hujan sangat deras dan angin yang sangat kencang. Sehingga harus menunda pulang ke rumah. Maklum pegawai rendahan yang masih menggunakan sarana transportasi sepeda motor.
Sekitar pk. 20.00, saya pulang. Hujan masih turun, sehingga saya harus memakai jas hujan. Saya sangat hati-hati sekali mengendarai motor, karena jalanan memang licin. Belum berjalan 1 KM dari kantor, tepatnya 30 M dari lampu merah Jagir Wonokromo arah ke Jl. Panjang Jiwo Surabaya, tanpa sengaja saya melintasi jalan berlobang yang tertutup genangan air. Motor pun oleng, saya pun terjerembab ke bumi dengan suksesnya. Yang patut masih saya syukuri adalah, tidak ada kendaraan yang melaju kencang di belakang saya. Saya nggak bisa bayangkan seandainya ada kendaraan yang melaju kencang di belakang saya, mungkin tidak ada tulisan ini. T_T
Dengan menahan sakit, saya lanjutkan perjalanan ke rumah. Sempat berpikir, saya sudah berhati-hati dalam berkendara, tetapi akhirnya gara-gara lobang, saya mendapatkan musibah itu. Siapa yang salah?
Sampai di rumah, pikiran saya flashback ke jaman pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra.. Jyah.. jauh banget flashbacknya. Terserah saya dong ^_^.
Saya teringat dengan ucapan Khalifah Umar bin Khaththab r.a, beliau pernah berkata : “Aku sangat khawatir akan ditanya Allah SWT kalau seandainya ada keledai terpeleset di jalanan di Irak, kenapa aku tidak sediakan jalan yang rata”. Ungkapan tersebut menunjukkan kesadaran khalifah Umar bin Khaththab yang sangat tinggi terhadap nasib rakyatnya. Kalau keledai jatuh saja beliau sangat takut, apalagi bila manusia yang jatuh akibat jalan yang tidak rata? Wah bahagianya jika saya bisa hidup di jaman kepemimpinan beliau. Pasti tidak ada jalan berlubang yang bisa mengakibatkan manusia celaka.
Mungkin tidak hanya saya saja yang terjatuh karena jalan yang berlubang. Ayo ngaku.... ^_^
Iseng-iseng saya juga googling di Yahoo (Googling kok di Yahoo ^_^). Dan......
Saya menemukan pasal yang sedikit menjawab pertanyaan saya sesuai judul tulisan ini. DalamUndang-undang lalu-lintas (UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan) berisi pasal UU yang memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.
Pasal 24
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.