Mohon tunggu...
Ica Karina
Ica Karina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Ica Karina adalah dosen tetap Universitas Katolik Santo Thomas dan merupakan pemerhati sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Tujuan dan Fungsi Hukum

31 Agustus 2024   15:31 Diperbarui: 31 Agustus 2024   15:31 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Maka dari itu, hukum mempunyai peranan yang sangat fundamental di negara ini. maka dari itu, kita harus memahami apa yang menjadi tujuan dan fungsi hukum itu. pemahaman ini penting guna pedoman dalam kehidupan sehari-hari.  Lalu apa saja yang menjadi tujuan dan fungsi hukum?

Tujuan Hukum

Hukum adalah kumpuran aturan-aturan yang berisi perintah dan larangan. Amka dari itu, tujuan hukum ada tiga poin utam yaitu,

  • Kepastian. Maksud dari kepastian adalahhukum memberikan kepastian kepada masyarakat apa yang menjadi hak dan kewenangannya. Hukum menentukan apa yang menjadi hak dan kewajiban seseorang, sehingga tercipta yang namanya kepastian. Tanpa kepastian, masyarakat akan kacau dan timbul sifat sewenang-wenangnya.
  • Keadilan. Hukum bertujuan memberikan keadilan kepada masyarakat. dengan adanya hukum, semua orang diperlakukan dengan sama di hadapan hukum.  Keadilan mengandung makna meletakkan sesuai dengan porsinya masing-masing.
  • Kemanfaatan. Hukum harus memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat. Kemanfaatan hukum menyertai kepastian dan keadilan.

Nah, itu beberapa tujuan dari hukum. Ketika seseorang melakukan kesalahan atau pelanggaran, maka hukum dapat bertindak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga tercipta keadilan, ketertiban dan kemanfaatan di tengah-tengah masyarakat.

Fungsi Hukum

Ilustrasi keadilan hukum (sumber: https://pixabay.com)
Ilustrasi keadilan hukum (sumber: https://pixabay.com)

Selain tujuan di atas, hukum juga berfungsi penting di tengah-tengah masyarakat. Ada beberapa fingsi hukum yang kamu kamu pahami. Diantaranya yaitu:

  • Sebagai alat ketertiban masyarakat. Hukum adalah kumpulan aturan. Aturan-aturan dalam hukum berfungsi agar masyarakat tertib, karena segala perbuatan masyarakat diatur oleh hukum.
  • Sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial. Hukum menjadi patokan dalam mewujudkan keadilan sosial.
  • Solusi menyelesaikan permasalahan di tengah-tengah masyarakat. hukum menjadi jalan yang tepat apabila terjadi masalah di tengah-tengah masyarakat. apabila terjadi pertikaian di tengah-tengah masyarakat, hukum menjadi cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  • Mengatur masyarakat. Hukum mengatur perbuatan masyarakat agar tidak sewenang-wenang. Dengan adanya hukum, masyarakat tidak boleh berbuat sewenang-wenang. Contohnya, melalui aturan hukum, seseorang tidak boleh mengambil barang milik orang lain tanpa ijin.
  • Memberi keadilan. Dengan adanya hukum, maka tercipta yang namanya keadilan. Keadilan menjadi landasan moral dan menjaga keseimbangan kekuasaan.
  • Memberi kepastian. Hukum memberi kepastian bagi masyarakat yaitu apa yang menjadi kewajiban dan hak masyarakat. Dengan adanya kepastian, seseorang mengetahui apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak.
  • Menjaga ketertiban. Hukum sebagai sarana yang menjaga ketertiban masyarakat. Hukum menciptakan tatanan dalam masyarakat guna masyarakat teratur dan tertib. Contohnya, seseorang berhenti pada saat lampu merah karena ada sanksi dari hukum.
  • Membagi hak dan kewajiban. hukum mengandung perintah dan larangan yang berisi apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Melalui hukum seseorang mengerti apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun