Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
UU ITE tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Supaya tambah jelas, saya mencatat ada minimal 6 jenis penghinaan  dan/atau pencemaran nama baik di KUHP yakni
- Pasal 310 Â ayat (1) Â tentang PenistaanÂ
- Pasal 310 ayat (2) tentang Penistaan dengan surat
- Pasal 311 tentang Fitnah
- Pasal 315 tentang Penghinaan Ringan
- Pasal 317 tentang Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah
- Pasal 318 tentang Perbuatan fitnah
Bagi yang belum mengetahui, pelanggaran UU ITE tersebut merupakan delik aduan. Maksudnya delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Dalam delik aduan korban dapat mencabut laporannya jika permasalahan berhasil diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum.
Sekarang tergantung bagaimana keputusan Dian @duniadian merespon tindakan PT MPI
Jika respon PT MPI "tidak cukup pantas" karena hanya sekadar minta maaf di twitter atau email, maka @duniadian layak melanjutkan ke pengadilan. Ada  UU yang sempat saya paparkan yang bisa menjerat perbuatan PT MPI.  Mungkin bisa dimulai dari perbuatan PT MPI  dengan melakukan "Penghinaan Ringan" sesuai KUHP Pasal 315
Update Reaksi MPI
Ronny juga  mengakui dan menyadari yang mereka lakukan tidak tepat dan salah, serta  berterima kasih (tidak  dijelaskan, berterima kasih dalam bentuk apa) kepada konsumen yang dengan upaya keras mau meluangkan waktu dan tenaga untuk berkreasi membuat konten berhubungan dengan Eiger.
Konsumen Layak Memberi Pelajaran Pada Oknum Produsen "Sombong"
Nasi sudah menjadi bubur (yang nggak enak) buat  PT MPI. Netijen Indonesia  sudah mulai memposting rasa kecewa pada Eiger, bahkan ada yang tidak akan  mau  membeli produknya. Apalagi terbongkar pula perbuatan  oknum MPI pada youtuber @duniadian ternyata  bukan yang pertama kali.Â
Karena itu,  ada baiknya konsumen bersuara lantang menghadapi produsen "sejenis" Eiger MPI. Perusahaan yang berkantor pusat di Bandung harus  belajar menghargai upaya dan kreatifitas konsumen, apalagi video yang berkonten positif,  yang membuat calon konsumen ikut membeli produknya.Â
Surat Keberatan yang disampaikan Eager pada konsumen,  harus jadi catatan dan  pelajaran. Produsen harus bisa lebih menghargai konsumen. Produsen tidak  boleh mengatur dan mendikte konten sesuai seleranya, apalagi dalam konteks ini,  @duniadian gak di-endorse, gak dibayar.Â