Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Hukum: Tim Legal Eiger Vs Youtuber

29 Januari 2021   19:24 Diperbarui: 30 Januari 2021   05:58 3058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan mulailah jagat maya Indonesia alias Netijen+62 bergejolak.

Isi Surat Keberatan yang ditandatangani HCGA dan Legal General Manager MPI bernama Hendra adalah seputar:

1. Kualitas video review produk kurang bagus dari pengambilan video, yang dapat membuat produknya terlihat kurang jelas

2. Keberatan ada suara dari luar video sehingga mungkin viewer tidak jelas menangkap informasi.

3. Setting lokasi tempat pengambilan video dinilai kurang proper, kurang layak.

 

https://twitter.com/duniadian/
https://twitter.com/duniadian/
Kebetulan ada Netijen yang share video Satgas Penanggulangan Covid-19 di PT MPI, sehingga kita jadi kenal 'penampakan' Bapak Hendra, HCGA dan Legal General Manager 

Dan kalau boleh jujur, kualitas video tersebut -- bagi saya yang pernah terlibat dalam produksi film pendek Eagle Award Competition Metro TV dengan para profesional sinematografi--  "11-12 " dengan video @duniadian. Please CMIIW.

Hendra dari PT MPI Sumber : https://www.youtube.com/EIGER ADVENTURE
Hendra dari PT MPI Sumber : https://www.youtube.com/EIGER ADVENTURE
Selain Hendra, Para Netijen +62 berhasil melacak dan memunculkan "temennya Hendra" yakni Legal Officer PT MPI bernama Femmy Vandriansyah. Barusan saya melipir ke Linked-in dan Instagram Femmy yang alumni Universitas Langlangbuana, ternyata 'matisuri'.

https://twitter.com/duniadian/
https://twitter.com/duniadian/
Informasi dari dua aktor PT MPI itu bermanfaat bagi saya sebagai wawasan, sebelum membuat Catatan Hukum Advokat Mercy Sihombing  seperti : 
  • Apakah Hendra dan Femmy sebagai Tim Legal perusahaan dan mungkin bergelar SH, sudah tahu dan sudah membaca UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (dan UU lainnya, yang saya jabarkan di bagian artikel ini juga)
  • Apakah Manajemen dan CEO Eiger mendukung oknum Tim Legal yang terbukti beberapa kali mencari 'gara-gara' dengan youtuber?
  • Bahwa 'gara-gara' jadi berperkara tidak hanya dengan Mas Dian, pembuat konten @duniadian. Sekarang menjadi berurusan dengan Netijen +62 yang jumlahnya bisa puluhan orang atau jutaan  --yang tadinya mungkin calon pembeli produk Eiger.

Respon Pihak yang dizolimi

"Halo @eigeradventure

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun