Nggak bisa. Karena Juknis alias petunjuk teknis begitu.
#Tepokjidat1
Kasus 2
Siswa datang dengan bukti piagam pemenang dari lomba yang berjenjang. Dia membuktikan dengan piagam penghargaan sebagai pemenang tingkat kotamadya, berlanjut ke tingkat propinsi, dan tingkat nasional. Piagam dan rekomendasi diperoleh dari Panitia Nasional yang diakui keberadaannya oleh Pemerintah, apalagi lomba itu diadakah di kompleks Ke-Presiden-an Republik Indonesia.
Maaf tidak bisa kami terima karena tidaksesuai juknis.
Hah, Juknis yang mana lagi yang tidak sesuai?
Lembaga pemberi rekomendasi tidak masuk dalam juknis. Lembaga Penyelenggara sesuai juknis hanyalah Kemendikbud, Dinas Pendidikan, Kanwil Agama, Dinas Olahraga atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Hanya itu rekomendasi yang diterima untuk Jalur Prestasi.
#Tepokjidat2
Ini baru dua kasus yang membuat saya pusing dan heran, alias #tepok jidat. Masih ada kasus lain seputar Jalur Prestasi dalam lingkaran setan penerimaan siswa baru yang membuat kesal dan geregetan.Â
Sebenarnya siswa  Jalur Prestasi versi Dinas Pendidikan yang bagaimana? Yang profesional atau sorry to say, yang amatiran?  Silakan tunggu postingan beeikutnya ya. Â
Jalur Prestasi dalam "Lingkaran Setan" Penerimaan Siswa Baru bagian kedua.