Padahal Dana KJP untuk SMK swasta adalah Rp 730 ribu perbulan.
Kalau dibandingkan selama 12 bulan, selisih dana KJP untuk Paket C dan SMK dalam setahun = RP 5 juta !!!
Dalam forum tanya jawab dengan presenter, yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta, saya dan kemudian ditegaskan Penilik Sudin Pendidikan Tg Priok, Â tak tahan untuk bertanya, logika apa yang dipakai. Dana KJP untuk Paket C kok sama dengan Paket B dan Paket A ? Mosok kebutuhan siswa usia 7 tahun (Paket A) disamakan dengan siswa usia 16 tahun (Paket C).
Dan seperti perkiraan saya, orang Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjawab normatif. Â "Aturan itu sesuai Peraturan Gubernur no 174 tahun 2015. Memang hanya Rp 210.000 besaran KJP untuk siswa PKBM, yakni Paket A, Paket B, Paket C. Namun itu menjadi masukan bagi kami."
Kebingungan saya, tidak terjawab tuntas juga sampai akhir seminar. Hmmm, semoga saya bisa dapat kesempatan untuk langsung menanyakan kepada Pak Gubernur AhokÂ
KJP untuk warga Jakarta yang lulus Perguruan Tinggi Negeri
Walau masih mangkel dengan Kebijakan KJP program Paket A Paket B dan Paket C, Â saya masih setia mendengar uraian soal Kartu Jakarta Pintar.
Oh rupanya untuk tahun 2016/2017, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan hadiah bagi warganya yang pintar. Buat yang sedang mempersiapkan diri untuk kuliah, dengar baik, ada beasiswa dari Pemda DKI untuk kalian yang bisa tembus Perguruan Tinggi Negeri.
PTN yang mana? Yang mana saja. Â Malah disarankan pakai strategi. Kalau merasa otaknya pas-pas-an, jangan melamar ke UI atau ITB. Pilih universitas yang jauh-an dari Jakarta, yang penting judulnya Perguruan Tinggi Negeri.
Buat kamu yang berhasil tembus PTN, Pemda DKI sudah menyiapkan duit Rp 18.000.000 setahun atau Rp 1,5 juta perbulan langsung ditransfer ke KJP masing-masing.
Walah enak bener. Kalau biaya kuliah perbulan Rp 500.000, berarti masih ada uang jajan RP 1 juta dari Pemda DKI Jakarta, sekalipun mungkin kalian ada di Kalimantan, di Sumatera, di Sulawesi, di Bali, di NTT, di NTB.
Enak benerkan? Itulah ide dari seorang Gubernur yang cinta pada warganya. Duit hasil Pajak Pemda DKI Jakarta diupayakan dinikmati kembali oleh warganya yang berhak.