Dalam surat terbuka itu, gerakan para aktifis lingkungan juga menghimbau:
A. Menyelaraskan RPP Pengelolaan B3 dan Limbah B3 dan Dumping B3; RUU Bahan Kimia dan RPP Sampah Spesifik dengan prinsip-prinsip dan ketentuan Konvensi Basel yang telah diratifikasi serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
B. Memberikan kesempatan yang seimbang dan non diskrimiatif bagi stakeholders lainnya (LSM, pakar, dan perguruan tinggi) untuk didengar dan dilibatkan guna memberikan masukan terhadap RPP B3;
C. Segera menuntaskan pertanggungjawaban kasus-kasus B3 melalui penegakan hukum yang fair dan tegas, transparan, dan akuntabel.
http://www.kpbb.org/news/Surat%20untuk%20Para%20Menteri%2015%20agustus%202012.pdf
Semoga semua kita makin waspada terhadap berbagai sianida, berbagai racun dan unsur B3 ini. Semoga tidak ada Mirna yang lain.Â
Mirna Salihin, semoga engkau tenang di sisiNya. Dan semoga penaruh racun di kopi Mirna segera terungkap.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H