Tentu saja setelah menerapkan prioritas penyaluran infak dan sedekah itu kita boleh juga berbagi ke berbagai pihak yang membutuhkan, seperti kepada para korban bencana alam, korban peperangan dan lain sebagainya, melalui badan atau lembaga yang berkecimpung dalam ranah sosial dan agama. Semoga pengelolaan penyaluran uang dan barang melalui badan atau lembaga sosial dan agama terkait di negara kita akan semakin lebih baik setelah kasus ini. Amiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!