Sesuai berita yang masih hangat  di Kompas.com,  Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy telah mencabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)  pada tanggal 5 Juli 2022. Â
Berbagai kalangan masyarakat pun memberikan reaksi atas pencabutan izin tersebut. Â Sebagian mengkritisi sikap Pemerintah yang dianggap terlalu berlebihan, karena seyogyanya Pemerintah menghukum oknum yang menyeleweng, bukan langsung menutup izin Yayasan, sebagaimana disiarkan di Mimbar Tube Channel.
Ketua MUI bidang Halal dan Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al-Aiyub, menyampaikan reaksi senada, yaitu  ACT sebagai lembaga filantropi di Indonesia memang perlu dievaluasi.  Ia menghimbau upaya pembersihan dilakukan kepada orang-orang yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana di ACT, namun secara lembaga sebaiknya tidak dimatikan. (kumparanNews)
Tentu saja ada pihak-pihak yang mendukung tindakan pencabutan izin Yayasan ACT, karena dinilai merugikan masyarakat yang telah mempercayakannya sebagai lembaga penyalur infak dan sedekah ke berbagai pihak yang membutuhkan.
Terbongkarnya kasus di Yayasan ACT tersebut, memberikan hikmah kepada kita agar semakin bijak menyalurkan infak atau pun sedekah. Sudah sepatutnyalah kita menerapkan  prioritas penyaluran infak dan sedekah sesuai perintah di kitab suci Alquran.
Infak dan sedekah mempunyai perbedaan dalam arti bahasa dan wujud yang dikeluarkan. Infak berasal dari kata bahasa Arab, anfaqa-yunfiqu, yang artinya adalah membelanjakan atau membiayai. Sedangkan sedekah berasal dari kata bahasa Arab shadaqah, yang berarti benar, dalam arti benar beriman kepada Allah. Perbedaan infak dan sedekah bisa kita lihat dari perwujudannya. Infak adalah amalan yang mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan kita. Bila seseorang tidak memiliki harta atau penghasilan, Allah SWT menyediakan pahala sedekah, karena sedekah adalah pemberian seseorang yang wujudnya tidak harus berupa harta. Sedekah bisa berupa waktu, tenaga, dan bantuan lain yang bisa bermanfaat bagi sesama.(merdeka.com)
Prioritas infak dan sedekah dijelaskan Ustaz Adi Hidayat di channel youtube-nya yang dijabarkan di deskjabar.com.  Beliau menjelaskan prioritas infak berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah Ayat 215, "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."
Orang tua adalah prioritas utama yang harus kita perhatikan. Selain akan mendapat 700 kali pahala kebaikan, Allah akan menurunkan ridhoNya untuk kita, sehingga segala doa yang kita panjatkan akan dijawab Allah. Setelah itu adalah kerabat dekat seperti adik, kakak, paman, bibi dan keponakan. Menyalurkan infak atau sedekah kepada  kerabat dekat juga mendapat balasan kebaikan 700 kali lipat. Setelah itu kerabat yang letak rumahnya dekat dengan kita, atau tetangga. Seperti kerabat dekat, membantu tetangga juga akan mendapat pahala 700 kali lipat pahala kebaikan.
Selanjutnya kita bisa berinfak atau memberikan sedekah kepada anak yatim yang belum bisa mencukupi kebutuhannya sendiri. Rasulullah SAW sangat menaruh perhatian dan kasih sayang yang besar kepada para anak yatim, karena Rasulullah  terlahir dalam keadaan yatim. Setelah anak yatim, urutan berikutnya adalah orang miskin, yaitu orang-orang yang masih kekurangan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Allah SWT sangat murka bila kita mengabaikan orang miskin.
Prioritas berikutnya adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan. "Membantu musafir yang kesusahan termasuk perbuatan memudahkan urusan orang lain. Perbuatan ini akan dibalas Allah dengan melepaskan kesusahan orang tersebut pada hari kiamat kelak, serta akan memudahkannya di dunia dan akhirat," jelas Ustaz Adi Hidayat.