Mohon tunggu...
Ibrohim Abdul Halim
Ibrohim Abdul Halim Mohon Tunggu... Konsultan - Mengamati Kebijakan Publik

personal blog: ibrohimhalim.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Diteken SBY, Diinstruksikan Jokowi di Masa Pandemi

23 Februari 2022   07:19 Diperbarui: 24 Februari 2022   11:40 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu Indonesia Sehat (foto: Kompas)

Sejak 6 Januari 2022 Presiden Jokowi meneken Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres tersebut berisi instruksi kepada 30 pimpinan Kementerian/Lembaga, yang pada intinya meminta agar mereka menggunakan kewenangannya untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam program BPJS Kesehatan.

Di antaranya adalah dengan mewajibkan kepesertaan aktif BPJS sebagai syarat jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar Haji dan Umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, hingga mendapatkan program bantuan tani dan nelayan dari Kementerian.

Jika dilihat asbabun nuzulnya, memang Inpres yang diteken Jokowi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang diteken Presiden SBY sejak 25 November 2011.

Dalam UU BPJS jelas disebutkan di pasal 14 bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial.

Lalu di pasal 17 diterangkan bahwa bagi mereka yang tidak ikut BPJS, maka bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, dan tidak bisa mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Ketentuan mengenai sanksi administratif tersebut diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Dalam pasal 9 PP 86/2013 tersebut secara jelas mengatur bentuk layanan publik yang ditutup bagi mereka yang melanggar terkait kepesertaan BPJS.

Yakni bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS, maka tidak bisa mengurus izin usaha, izin tender proyek, hingga izin mendirikan bangunan.

Adapun bagi setiap orang selain pemberi kerja dan pekerja yang tidak ikut BPJS, maka tidak bisa mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, hingga STNK.

Meskipun UU hingga PP terkait hal itu sudah keluar sejak tahun 2011 dan tahun 2013, namun hingga kini K/L memang masih belum membuat aturan turunannya. Hal inilah yang dipaksa Jokowi melalui Inpres 1/2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun