Dalam konteks normatif ini, maka yang bisa kita ambil adalah semangat/ruh hakim MA dalam memutuskan kasus tersebut, sebagaimana tercantum dalam putusan:
"Bahwa syarat perolehan tersebut menghendaki Bahwa Presiden yang dipilih oleh rakyat haruslah mencerminkan Presiden NKRI yang mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat pemilih dalam pemilihan umum... pasangan calon Capres/Cawapres dalam konstelasi pilpres tidak hanya terkonsentrasi di beberapa wilayah padat penduduk saja sedangkan daerah-daerah yang dianggap kurang strategis (Iuas secara geografis namun sedikit jumlah pemilihnya) terabaikan dan tidak terakomodir... oleh karena Presiden Republik Indonesia ialah sebagai Iambang NKRI dan simbol pemersatu bangsa".
Karena kemenangan bukan hanya soal legalitas, tapi juga legitimasi. Sekalipun syarat thresold dalam pasal 416 UU Pemilu dinyatakan oleh MK tidak mengikat jika hanya dua kontestan, kita mengharapkan calon presiden berkampanye merata di semua provinsi dan mendengar aspirasi semua daerah, sehingga legitimasi hadir dari seluruh rakyat, bukan hanya dari daerah berpenduduk padat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI