Mohon tunggu...
Ibrani Tarigan
Ibrani Tarigan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Suka membaca dan berbicara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

MBKM FH UNEJ di BPKN RI: Partisipasi Universitas Dalam Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia

21 Januari 2023   17:00 Diperbarui: 21 Januari 2023   16:57 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melakukan Notulensi Pada Rapat antar Kementerian/Lembaga Mengenai Penguatan Perlindungan Konsumen di Indonesia

Dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat maka kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih sesuai dengan kebutuhan industri. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka yaitu hak belajar sebanyak tiga semester di luar program studi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar kemampuan dan pengetahuan mahasiswa lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman dengan menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang memiliki kepribadian yang unggul. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel dengan harapan dapat memfasilitasi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki oleh mahasiswa agar menjadi relevan dengan kebutuhan industri.

Melakukan Notulensi Pada Rapat antar Kementerian/Lembaga Mengenai Penguatan Perlindungan Konsumen di Indonesia
Melakukan Notulensi Pada Rapat antar Kementerian/Lembaga Mengenai Penguatan Perlindungan Konsumen di Indonesia

Salah satu program yang dihasilkan dalam upaya mendukung relevansi kemampuan mahasiswa dengan kebutuhan industri adalah Magang. Magang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa untuk mendapatkan gambaran mengenai aspirasi karier dengan terlibat secara langsung pada pekerjaan tersebut. Tujuan dari kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa adalah mendapatkan gambaran konkret atas pekerjaan tertentu dengan mengimplementasikan ilmu yang didapat selama perkuliahan pada dunia pekerjaan karena seorang talenta dituntut untuk memiliki keahlian serta kemampuan yang lebih unggul dalam dunia kerja atas ilmu yang dikuasai. Sehingga dengan adanya magang, mahasiswa diberikan pengalaman kerja secara langsung dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan dan pengalaman atas ilmu yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan selama magang. Pada saat ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk melaksanakan magang melalui program pemerintah yang dinamakan dengan program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di mana mahasiswa diberikan kesempatan untuk 1 belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka disetarakan dengan 20 SKS, hal ini berdasarkan kompetensi yang diperoleh mahasiswa selama mengikuti kegiatan Magang tersebut. Salah satu mitra yang menyelenggarakan Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka (MBKM) adalah BPKN RI. 

Menerima Pengaduan Konsumen
Menerima Pengaduan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk merespons dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN. BPKN terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua yang merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 15 orang anggota dan sebanyak-banyaknya 25 orang yang mewakili semua unsur. Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Masa jabatan ketua, wakil ketua dan dan anggota BPKN selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.  Untuk kelancaran pelaksanaan tugas BPKN dibantu oleh sekretariat, sekretariat merupakan satuan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap ketua dan sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Melakukan Koordinasi Dengan Otoritas Jasa Keungan Mengenai Perlindungan Konsumen Dalam Sektor Keuangan
Melakukan Koordinasi Dengan Otoritas Jasa Keungan Mengenai Perlindungan Konsumen Dalam Sektor Keuangan

Untuk mencapai tujuan pembentukan BPKN maka ditentukan visi dan misi , visi yang ingin dicapai adalah “Menjadi Lembaga Terdepan Bagi Terwujudnya Konsumen yang Bermartabat dan Pelaku Usaha yang bertanggungjawab”. Konsumen bermartabat artinya konsumen mengerti akan hak dan kewajibannya, kritis terhadap adanya produk yang tidak memenuhi persyaratan perlindungan konsumen, dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi kegiatan peredaran barang di pasar dalam negeri dan memahami akses pemulihan haknya. Sementara pelaku usaha bertanggung jawab berarti dapat menjalankan kewajibannya secara profesional dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sesuai aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (K3L) bagi konsumen.  Sedangkan Misi BPKN adalah Memperkuat landasan hukum dan kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional, Memperkuat akses jalur penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, Memperluas akses informasi perlindungan konsumen dan mengembangkan edukasi dan informasi konsumen. Beberapa fungsi dan tugas yang dimiliki BPKN antara lain Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen, Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen dan Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha .   

Mengikuti Rapat Komisi
Mengikuti Rapat Komisi

Pada saat mengikuti magang di BPKN RI, mahasiswa Universitas Jember yang terdiri dari 4 mahasiswa yaitu Ibrani Tarigan, Nabilla Chairunnisa, Regika, dan Luthfi Yanti. Pada kesempatan ini mahasiswa ditempatkan pada komisi yang terdapat pada BPKN dan memiliki relevansi dengan jurusan Hukum yaitu Komisi 1 yang membidangi Penelitian dan Pengembangan, Komisi 3 yang membidangi Advokasi dan Komisi 4 yang membidangi Kerja sama dan kelembagaan. Setiap mahasiswa akan dilakukan perpindahan rotasi antar komisi tersebut yang dilaksanakan setiap bulan sehingga setiap mahasiswa akan mendapatkan kemampuan dan pengalaman yang sama untuk menopang kesiapan mahasiswa dengan dunia kerja. Kegiatan magang yang dilaksanakan pada hari Senin-Jumat pada pukul 08.30 - 16.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis dan pukul 08.30 -17.00 WIB untuk hari Jumat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di Jalan Jambu No. 32, RT 05 / RW 02, Gondangdia, Menteng, Jakarta. Kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa antara lain terlibat langsung dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Staff BPKN RI antara lain melakukan kerja sama dan kelembagaan seperti melakukan review perjanjian kerja sama dan kepentingan administrasi untuk kepentingan kerja sama, menerima pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat akibat mengonsumsi barang atau jasa, melakukan advokasi atas pengaduan yang diterima dengan melakukan verifikasi atas pengaduan yang diterima, melakukan klarifikasi kepada pelaku usaha atas pengaduan yang disampaikan oleh konsumen untuk memberikan solusi atas kerugian yang diterima oleh konsumen, dan melakukan konfrontasi antara konsumen dan pelaku usaha dalam hal tidak ditemukan win-win solutions antara konsumen dan pelaku usaha yang diikuti dengan membuat berita acara setelah pelaksanaan masing-masing kegiatan, melakukan penelitian dan pengembangan berdasarkan pengaduan yang diterima dan/atau fenomena yang terjadi di masyarakat,melakukan  koordinasi &  melakukan kerja sama dengan lembaga/kementerian terkait untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen di Indonesia, melakukan tugas yang diminta oleh Staff BPKN dan mengikuti kegiatan yang ditugaskan oleh Staff BPKN. Selama mengikuti magang setiap peserta akan dibimbing oleh  mentor masing-masing yang membimbing mahasiswa dalam mengerjakan pekerjaan magang dan mendapatkan dosen pembimbing untuk memberikan arahan kepada peserta magang selama mengikuti kegiatan.

Asistensi Untuk Kepentingan Administrasi
Asistensi Untuk Kepentingan Administrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun