Fungsi Strategis Dakwah: Amil Zakat, selain bertugas mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, juga memiliki peran dakwah melalui distribusi dana untuk meningkatkan kesejahteraan umat, mereka menyentuh aspek-aspek sosial, ekonomi, dan spiritual masyrakat.
 pendekatan Manajemen Dakwah melalui Baznas dan Laznas menciptakan program zakat dengan dakwah islam, memberikan pembagian spiritual kepada mustahiq (penerima zakat), dan mempromosikan nilai-nilai kemandirian dan keadilan sosial.
Digitalisasi Dakwah: menyebarkan dakwah melalui media sosial dan website serta mempermudah pembayaran zakat.
persamaan:        perbedaan   hukum   penerima    sifat harta
1. Niat Ikhlas       zakat        Wajib    8 Mustahiq  Habis Dipakai
2. Tujuan Sosial    Infak        Sunnah   Bebas        Habis Dipakai
3. Pahala           Sedekah     Sunnah   Bebas        Habis Dipakai
                    Wakaf       Sunnah   Bebas        Abadi
                    Zakat, Infak, Sedekah Dan Wakaf
" Dalam Manajemen Dakwah Mengelola Urusan Dakwah, Pengelola harus memahami kebutuhan masyrakat dan membangun rencana yang didasarkan pada survei dan studi"
                                   Â