3. Pelaku penyebaran hoaks akan mendapatkan undang undang :
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE")
melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
4. Pelaku penipuan online akan mendapatkan pasal :
Pasal 378 KUHP
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Bagaimana cara mengantisipasi kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital dan media sosial
Cara Menghindari Cyber Crime
-Akses jaringan WiFi yang legal secara manual dengan memasukkan kata sandi.
-Hindari mengakses e-mail, melakukan transaksi perbankan secara online, atau membuka akun dompet digital.
-Aktifkan enkripsi kata sandi untuk menjaga kerahasiaannya.