Mohon tunggu...
Ibrahim Movic
Ibrahim Movic Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

“Aku ingin mencintaimu dengan sederhana. Dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu”. – Sapardi Djoko Damono

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Undang-undang di Media Sosial

16 Mei 2024   07:35 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:42 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Product school-Pinterest

3. Pelaku penyebaran hoaks akan mendapatkan undang undang  :

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE")

 melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

4. Pelaku penipuan online akan mendapatkan pasal :

Pasal 378 KUHP 

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

     Bagaimana cara mengantisipasi kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital dan media sosial 

Cara Menghindari Cyber Crime

-Akses jaringan WiFi yang legal secara manual dengan memasukkan kata sandi.

-Hindari mengakses e-mail, melakukan transaksi perbankan secara online, atau membuka akun dompet digital.

-Aktifkan enkripsi kata sandi untuk menjaga kerahasiaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun