Baru-baru ini, pembicaraan menyoal guru honorer kembali naik. Kali ini informasi ramai dibicarakan publik hadir dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Guru honorer bernama Hervina diduga telah diberhentikan sepihak oleh kepala sekolah SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, sekolah tempat Ibu Hervina mengajar.
Cerita pada berita yang berkembang, Hervina mengaku diberhentikan oleh kepala sekolah SDN 169 Sadar tempatnya mengajar, usai dari postingannya di Facebook yang mengutarakan rincian gajinya. Kepsek SDN 169 Sadar mengirim pesan lewat Whatsapp berisi arahan untuk Hervina beristirahat mengajar dan disarankan mencari sekolah yang lain.
Bukan main, pro-kontra pun berkembang pesat. Kejadian ini berhasil menarik banyak pihak untuk angkat bicara. Mulai dari praktisi, pengamat, pemangku kepentingan, organisasi, hingga masyarakat. Bahkan sebelum seluruh informasi dan klarifikasi kejelasan dari kejadian ini muncul, banyak pihak berlomba-lomba mengeluarkan pendapat.
Namun sebelum mengutarakan pendapat atas kejadian ini, ada baiknya kita mengenal 'track record' Ibu Hervina, sosok guru honorer yang berhasil menarik DPRD dan Dinas Pendidikan Kab Bone 'turun gunung' ke sekolah terpencil yang berada di perbatasan Kab Bone dengan Kab Barru dan Soppeng. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber berita di media masa.
Namanya Hervina, sosok perempuan berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai guru honorer. Tanggal 6 Juli 2005, Hervina diangkat menjadi guru dengan status tenaga sukarela melalui SK Kepsek yang saat itu dijabat oleh H. Jumran. Adapaun ijazah terakhir saat itu yang bersangkutan masih ijazah SMA.
Pada tahun 2012, Hervina berhenti mengajar. Sampai sini, tak ada pemberitaan atau sumber yang menjelaskan bagaimana Hervina berhenti bekerja. Diberitakan, Hervina mengaku mulai merantau pada 2014 sampai pada akhir tahun 2017 Hervina kembali dan mengaku baru pulang merantau mengikuti suaminya ke Kalimantan.
Tahun 2018 Hervina akhirnya kembali mengajar dengan pertimbangan pengawas sekolah dan perangkat desa. Namun pada awal tahun 2019, Hervina kembali meninggalkan tugas. Kepsek mengaku kepergian Hervina kembali tanpa kejelasan, meskipun beberapa hari kemarin Hervina melalui media massa mengaku telah meminta izin untuk meninggalkan tugas karena penyakit tumornya.
Kepsek SDN 169 Sadar menyebut bahwa terhitung sejak Mei 2019, Hervina sudah dikeluarkan karena tidak aktif lagi. Kepsek mungkin telah menemukan pengisi kekosongan pos tugas yang tak bisa dilaksanakan Hervina. Biar bagaimanapun, hak murid mendapatkan pembelajaran harus tetap dipenuhi dan menjadi prioritas nomor satu.
Tahun 2020, ucap syukur atas fasilitas camat Tellulimpoe, Hervina diberikan kebijakan untuk kembali mengajar di SDN 169 Sadar. Melalui SK Kepala Disdik Kab Bone belaku mulai 2 Januari -- 31 Desember 2020. Pada saat yang sama, telah masuk 2 guru ASN, fakta ini sesuai dengan yang diutarakan pihak sekolah maupun Hervina. Terlebih hingga kontrak tugasnya habis, ijazah terkahir Hervina adalah D2. Sedangkan syarat minimal sebagai guru pada Permendikbud No.16/2007 minimal D4 atau S1.
Fakta lainnya yaitu tak ada perpanjangan kontrak dan surat tugas. Secara resmi dari data operator sekolah, pemberhentian Hervina sudah keluar sejak tanggal 4 Januari 2021, dan status postingan Hervina muncul pada 6 Januari 2021.
Sampai saat ini, Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Kab Bone menganggap adanya miskomunikasi antara Hervina dan pihak sekolah. Ucap syukur, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Disdik Kab Bone pun segera mencarikan kesempatan untuk Hervina kembali mengajar.
Kejadian ini menjadi teguran berbagai pihak berwenang untuk merapihkan alur birokrasi maupun peraturan yang berlaku di lapangan. Pembatas tipis yang terbentuk antara kepentingan atau pengabdian perlu ditangani dengan pertimbangan yang matang.
Wajar jika segilintir orang berpikir perlu adanya penghargaan atas pengabdian. Namun wajar juga bila segilintir orang lainnya berpikir perlu adanya pembaharuan kualitas pengajar. Ada baiknya kita tidak perlu lagi memperluas spekulasi. Kita doakan semoga kejadian ini menjadi pelajaran untuk semua pihak lebih kooperatif dalam setiap tugas dan wewenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H