Mohon tunggu...
Ibrahim Malik
Ibrahim Malik Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pendidikan baik, Moral Baik, Yakin Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pekerja Harus Tahu, Ini Keuntungan Kalau Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

21 Oktober 2020   12:15 Diperbarui: 21 Oktober 2020   12:21 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setalah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19, yang ditandatangani 31 Agustus lalu. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi dunia usaha di tengah kesulitan akibat Pandemi Covid-19. Kebijakan ini jelas sangat membantu mengurangi beban perusahaan terkait iuran BPJAMSOSTEK setiap bulan.

Tak tanggung-tanggung loh, adanya relaksasi, iuran menjadi sangat terjangkau. Potongan iuran peserta mencapai 99 persen alias hanya bayar 1 persen saja untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Belum cukup sampai disitu, untuk Jaminan Pensiun juga dapat penundaan pembayaran hingga 99 persen dan hanya cukup membayar 1 persen saja.

Nah, bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah/pekerja informal), cukup bayar Rp34.272 untuk perlindungan 6 bulan. Yuk... ini menjadi kesempatan memanfaatkan relaksasi untuk segera mendaftarkan diri. Peruhaan atau pemberi kerja bisa mendaftarkan seluruh karyawannya agar bisa mendapatkan perlindungan manfaat empat program utama. Bukan cuma itu, peserta juga bakal mendapatkan manfaat lain yang sudah disiapkan pemerintah berupa pencegahan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Seperti kita ketahui bersama, sebanyak 12,4 juta peserta BPJAMSOSTEK mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu/bulan yang digelontorkan pemerintah untuk mengatasi dampak Covid-19.  Keberhasilan program BSU dapat mendorong BPJAMSOSTEK  kembali berperan sebagai mitra penyedia data  untuk mendukung pemerintah dalam menghadapi dampak Pandemi Covid-19.

Tuh kan, iuran yang sangat terjangkau dengan manfaat yang berlimpah, sangat disayangkan jika kalian belum terdaftar menjadi peserta aktif. Belum lagi, tidak menutup kemungkinan pemerintah kembali menggunakan basis data peserta aktif BPJAMSOSTEK sebagai  data potensi untuk kelanjutan program Pencegahan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ayoo... tunggu apalagi, daftarkan diri kalian sekarang juga sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Mumpung pembayaran iuran sangat terjangkau dengan manfaat yang luar biasa. Oiya, tetap jaga kesehatan agar terhindar dari Covid-19 yah. Jangan lupa  3 M (Mencuci tangan dengan sabun, Menggunakan masker dan Menjaga jarak). (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun