Beberapa waktu terakhir sempat berembus kabar mengenai adanya pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kencang disiarkan berbagai media masa nasional baik cetak maupun elektronik. Tak ketinggalan di sosial media juga banyak beredar tautan situs berita daring mengenai rencana pemerintah melakukan pemecatan PNS dan atau salinan beritanya. Sempat selama beberapa hari terakhir salinan-salinan terkait pemecatan PNS tersebut disebarkan melalui bbm dan/atau whatsapp.
Kemudian baru beberapa hari terakhir ini muncul sebuah salinan klarifikasi dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB yang disebarkan melalui sosial media yang isinya kurang lebih mengenai klarifikasi berita pemecatan/dirumahkan bagi PNS di seluruh Indonesia. Lebih lanjut lagi, salinan tersebut menjelaskan bahwa rencana rasionalisasi PNS bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik. Kemudian saya mencari sumber berita tersebut agar mengetahui secara riil sumber beritanya ke situs Kementerian PANRB. Namun, saya tidak menemukan berita atau artikel mengenai berita tersebut. Saya hanya menemukan laporan berita kegiatan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB dalam Forum Koordinasi, Komunikasi, dan Konsultasi Pendayagunaan Aparatur Negara (FK3PANRB) di Tanjung Pinang, Jumat (03/05) melalui tautan http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4957-rasionalisasi-tidak-identik-dengan-pemecatan-pns yang ada di situs Kementerian PANRB. Terkait sumber berita klarifikasi Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB hanya saya temukan di situs berita daring atau di situs pemerintah provinsi seperti http://www.sumbarprov.go.id/details/news/7828.
Penyebaran Berita Rasionalisasi PNS
Saya selalu berusaha mencari sumber berita yang dapat diandalkan berupa pernyataan resmi yang termuat di situs resmi atau situs pemerintah. Namun sayangnya penyebaran berita tersebut tidak dapat ditelusuri kebenarannya. Tentu Anda masih ingat atau mungkin mengalami penyebaran viral mengenai penerimaan CPNS Tahun 2016 di awal-awal tahun 2016. Hal tersebut sebegitu menyebarnya melalui sosial media sehingga Kementerian PANRB mengeluarkan klarifikasi tertulis yang diunggah di situs Kementerian PANRB mengenai hal tersebut guna menghindari adanya penipuan yang mengatasnamakan Kementerian PANRB atau keresahan masyarakat. Karena ternyata banyak sekali individu yang berharap dapat menjadi PNS.
Analisis Wacana Rasionalisasi PNS dan Potensi Dampaknya
1. Potensi Dampak Ekonomi
Saat Pemerintahan Presiden Jokowi baru menjalankan pemerintahannya, hampir semua menteri membuat gebrakan yang membuat berita-berita di media massa tidak habis-habisnya kehilangan sumber berita dan cerita untuk disuguhkan kepada masyarakat. Kita ambil contoh yang paling fenomenal adalah penghancuran kapal ikan yang mencuri ikan di perairan kita oleh Menteri Kelautan, penataan stasiun kereta api secara revolusioner oleh Menteri Perhubungan sampai pembatasan-pembatasan kegiatan PNS oleh Menteri PANRB.
Untuk gebrakan yang dilakukan Menteri PANRB yang paling banyak disorot masyarakat adalah pembatasan acara resepsi PNS yang hanya boleh mengundang maksimal 300 orang undangan serta tidak bolehnya PNS mengadakan acara/kegiatan rapat di hotel-hotel. Ternyata gebrakan tersebut terbukti tidak bertahan, karena banyak hotel yang protes karena pendapatannya menjadi banyak berkurang, jauh berkurang. Seluruh hotel di Indonesia saya rasa sih merasakan hal yang sama selama beberapa bulan kebijakan tersebut diterapkan, karena tidak dapat dipungkiri acara/kegiatan PNS di hotel adalah salah satu sumber pemasukan terbesar di dunia perhotelan Indonesia. Selain itu, ternyata tidak semua kantor PNS memiliki ruang rapat, peralatan rapat seperti meja kursi yang memadai sehingga akan lebih efisien bila menggunakan jasa pihak ketiga seperti hotel, tentu asal tidak melebihi Standar Biaya Umum Pemerintah untuk kegiatan PNS.
Contoh lainnya yang mungkin mudah di-amin-kan oleh PNS yaitu, saat pemerintah mengumumkan akan menaikkan gaji PNS sebesar 10% sampai dengan 20%, semua harga-harga sudah duluan naik. Misalnya pada bulan Maret pemerintah mengumumkan mengenai rencana kenaikan gaji PNS pada bulan depan atau bulan April nanti sebesar 10%, percayalah di bulan Maret itu juga seluruh harga sudah keburu naik. Padahal gaji naik 10% dari Rp2200.000 (golongan III.a) “hanyalah” sebesar Rp220.000!
Terkait dengan contoh sebab-akibat “kebijakan terkait PNS” tersebut, apakah tidak juga akan terjadi hal yang sama apabila sebegitu banyak PNS yang dirasionalisasi nantinya? Hal tersebut berpotensi mengakibatkan suatu guncangan sosial bahkan ekonomi. Apabila “baru” salah satu kegiatannya saja yang dilarang (baca: melakukan kegiatan/acara di hotel) sudah menimbulkan gelombang protes dan implikasi ekonomi serius, bagaimana kabarnya nanti dengan rasionalisasi? Apakah dengan diberikan pelatihan sebelum dirasionalisasi dapat mencegah atau menghindari potensi dampak ekonomi yang masif tersebut?
2. Potensi Ketidakobjektifan Rasionalisasi