Mohon tunggu...
Ibrahim Arsyad
Ibrahim Arsyad Mohon Tunggu... -

Biasa menulis di beberapa media lokal kalbar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyoal Oknum Dewan Mempawah Judi di Ruang Fraksi

11 Mei 2018   22:14 Diperbarui: 13 Mei 2018   10:00 0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENYOAL OKNUM DEWAN MEMPAWAH JUDI DI RUANG FRAKSI. Judi adalah penyakit sosial, merugikan diri sendiri, buang2 waktu, dan yg jelas bertentangan dengan norma agama tertentu khususnya Islam. Dalam KUHP juga jelas, judi dilarang bagi yang tidak berhak (artinya masih ada ruang untuk kemungkinan dilegalisasi), tentu perihal ini orang yg bergelut di dunia profesi hukum lebih memahami.  

3 oknum tertangkap tentu sifatnya pribadi. Sangat disayangkan dilakukan di ruang kantor fraksi wakil rakyat, tempat dimana beraktivitas kerja untuk rakyat. Sudah pasti bukan tempat legal untuk lakukan itu dan tentu akan memberikan efek terhadap nama baik partai . 

Persoalan hukum biarlah aparat berwenang menindak lanjuti. Hal lain, tentu menjadi catatan tersendiri.  Diantaranya ; hari ini ternyata penyakit sosial ini juga menjangkit kalangan wakil rakyat yg semestinya memberikan contoh yg baik bagi rakyat. Yg ketangkap bisa jadi naas, walaupun mungkin saja ada yg lain juga terkadang ikut tapi bernasib baik sehingga selamat.  Ruang kantor dipakai satu sisi ada pembiaran, sisi lain ada yg lakukan cara benar dg melaporkan sehingga bs ditangkap tangan. 

Namun yg jelas, kejadian ini adalah preseden buruk yg mencoreng nama lembaga legislatif. Untung saja dari partai kami, PAN tidak ada keterlibatan. Andai saja ada, hampir dipastikan akan masuk daftar pemecatan. Begitu juga partai yg lain, tentu ingin tegas dalam menjaga nama baik partai apalagi saat tahun politik pilkada2 yang setahun kemudian pemilu. Seperti hal sederhana, alasan tidak merugikan orang lain tapi merugikan diri sendiri karena pemain siap kalah. 

Lupa bahwa lokasi yg dipakai adalah kantor yg sepantasnya digunakan untuk kerja2 kerakyatan. Tentu apresiasi buat kepolisian yg lakukan penangkapan, sehingga marwah lembaga legislatif kedepannya bisa lebih terjaga. Satu hal, sesungguhnya ini adalah peringatan, bagi pelaku tentu resiko akan dihadapi. Dan satu hal, perjudian adalah pidana murni, bukan delik aduan, jadi tidak ada istilah cabut laporan lantas selesai ,  apalagi tertangkap tangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun